Dosen USU Divonis 2 Tahun Masa Percobaan, Hate Speech Bom Surabaya

23 Mei 2019 15:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Himma saat akan mengikuti sidang putusan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Himma saat akan mengikuti sidang putusan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) Himmah Dewiyana Lubis divonis 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Medan juga menjatuhkan hukuman denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Himma dinilai terbukti melakukan ujaran kebencian lewat status di akun Facebooknya terkait peristiwa bom di Surabaya pada Mei 2018.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun dan denda Rp 10 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Riana, di PN Kota Medan, Kamis (23/5).
Himma usai mengikuti persidangan putusan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Hakim menilai Himma terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terdakwa telah sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," ujar hakim.
ADVERTISEMENT
Vonis yang dijatuhkan hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan dari jaksa. Sebelumnya, jaksa Tiorida Juliana Hutagaol meminta agar Himma dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan hakim itu, dari pihak terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
"Dengan vonis 2 tahun kita pertimbangkan dulu, kita cooling down dulu. Kita masih pikir-pikir dulu,” ujar kuasa hukum terdakwa, Rina Melati Sitompul.
Kasus Himma bermula saat status Facebook yang diunggahnya viral. Dia menulis kalimat 'Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden' saat peristiwa bom Surabaya.
Karena dianggap meresahkan, personel Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut lantas mengamankan Himma. Dalam surat dakwaan, Himma mengaku membuat status itu karena merasa kesal, jengkel, dan sakit hati atas kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT