news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dosen USU yang Lontarkan Hate Speech soal Bom Surabaya Dinonaktifkan

22 Mei 2018 14:08 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ujaran kebencian. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ujaran kebencian. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Kasus ujaran kebencian yang dilakukan seorang dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Himma Dewiyana Lubis di akun facebook miliknya berakhir dengan penetapan dirinya sebagai tahanan Polda Sumut. Dalam status Facebook nya, Hima menyebut peristiwa bom Surabaya sebgai pengslihsn
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengungkapkan, setelah ditahan, Himma benar-benar menyesali perbuatannya.
"Dia (Himma) mengatakan dirinya telah bersalah dan sangat menyesal," ucap Tatan kepada kumparan, Selasa (22/5).
Dosen USU, Himma Dewiyana ditangkap  (Foto: Dok. Tribratanews Polda Sumut)
zoom-in-whitePerbesar
Dosen USU, Himma Dewiyana ditangkap (Foto: Dok. Tribratanews Polda Sumut)
Himma merupakan salah satu dosen yang mengajar di jurusan ilmu keperpustakaan USU. Tatan menyebut bahwa saat ini Himma dinonaktifkan sebagai dosen sembari menunggu proses hukumnya berjalan.
Himma sudah resmi menjadi tahanan Polda Sumut sejak hari Minggu (20/5) lalu, pasca 1 x 24 jam sejak penangkapan atas dirinya dilakukan.
"Surat penahanannya sudah resmi dikeluarkan sejak hari Minggu kemarin. Dia juga sudah dinonaktifkan (sebagai dosen)," tutur Tatan.
Screenshot status Himma Dewiyana (Foto: Facebook/Himma Dewiyana)
zoom-in-whitePerbesar
Screenshot status Himma Dewiyana (Foto: Facebook/Himma Dewiyana)
Akun facebook Himma sempat ditutup lantaran ia menyadari bahwa statusnya tersebut sudah viral. Namun sayang, statusnya tersebut sudah di screenshot oleh beberapa netizen sehingga membuatnya diamankan oleh Ditkrimsus Subdit Cyber Crime Polda Sumut.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Himma dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.