DPD akan Bentuk PULD untuk Awasi dan Evaluasi Perda

29 April 2018 2:43 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oesman Sapta Odang (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Oesman Sapta Odang (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berencana membentuk Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD). PLUD dibentuk, sebagai tindak lanjut wewenang DPD dalam UU no 2 tahun 2018 MD3 untuk mengawasi dan mengevaluasi Peraturan daerah (Perda) berserta Rancangan peraturan daerah (Raperda).
ADVERTISEMENT
Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang (OSO), mengatakan PULD dibentuk secara khusus untuk menangani masalah di dalam DPD. Apabila tidak dibentuk PULD, menurut OSO akan sulit menyelesaikan permasalahan DPD dalam jumlah yang besar.
"Pekerjaannya terlalu besar maka harus ada departemen khusus yang menangani masalah itu di dalam DPD. Kalau tidak, nanti dia akan sulit menangani karena begitu ruwet dan besar jumlahnya," kata OSO dalam diskusi bertajuk 'Perubahan UU MD3 dlm rangka pelaksanaan kewajiban konstitusional DPD' di Hotel Swiss Belinn, Singkawang, Kalimantan Barat, Sabtu (28/4).
Menurut OSO hasil pengawasan dan evaluasi PULD, akan menjadi keputusan DPD secara keseluruhan tanpa terkecuali.
"Akan direkomendasikan untuk dijadikan suatu keputusan, dan itu akan jadi keputusan DPD secara bulat, tidak perorangan," ujar Oesman.
ADVERTISEMENT
OSO melanjutkan, apabila terdapat anggota DPD yang tidak menyepakati kesepatakan itu, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan UU yang berlaku.
Oesman Sapta Odang pimpin paripurna DPD. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
zoom-in-whitePerbesar
Oesman Sapta Odang pimpin paripurna DPD. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
"Harus, kalau tidak ada sanksinya, namanya UU namanya UU itu mengikat, walaupun dalam penjabaran UU seperti tidak mengikat tapi kan nanti ada payung hukumnya ada PP (petunjuk pelaksana) nya. Sehingga itu ya kalau bilang ini nggak bisa itu nggak bisa," ungkap OSO.
Selain itu, PULD ini juga akan membantu pertumbuhan ekonomi di daerah seluruh Indonesia. Sebab, pertumbuhan ekonomi daerah membutuhkan perlindungan yang mengikat dan efektif.
"Saya kita tidak begitu banyak birokrasinya dan harus memotong unsur yang menghambat, baik itu investasi maupun produsen yang ada di daerah itu sendiri," tutup OSO.
ADVERTISEMENT