"DPP Golkar Bisa Dibekukan Jika Tak Gelar Munaslub"

7 Desember 2017 16:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Idrus Marham bersama Fraksi Partai Golkar (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Idrus Marham bersama Fraksi Partai Golkar (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dinamika politik internal di Partai Golkar masih jauh dari kata selesai. Khususnya setelah 31 DPD I Golkar menyerahkan permintaan agar DPP segera menyelenggarakan Munaslub paling lambat pada tanggal 16-17 Desember mendatang.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, politisi Golkar Ahmadi Noor Supit mengatakan bahwa DPP sudah tidak punya alasan lagi untuk menolak menggelar Munaslub.
"Kan secara resmi 31 DPD kemarin artinya lebih 2/3 meminta Munaslub artinya tidak ada alasan lagi DPP tidak melaksanakan," ujar Ahmad di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (7/12).
Tak hanya itu, sebagai implikasi dari masuknya surat permintaan Munaslub dari DPD DPD I, secara otomatis hasil keputusan rapat pleno pada tanggal 21 November untuk menunggu hasil praperadilan Setya Novanto tidak berlaku lagi.
"Tidak bisa lagi keputusan DPP itu dipakai yang menunggu praperadilan itu, enggak bisa karena sudah ada permintaan 2/3 jadi itu yang harus dilaksanakan," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi XI DPR itu menyampaikan apabila DPP tidak melaksanakan Munaslub, DPP bisa dibekukan. Sebab, permintaan Munaslub itu lantaran DPD DPD I menganggap DPP tidak bisa lagi melaksanakan tugas dalam menjalankan fungsi kepartaian.
"DPP bisa dibekukan kalau tidak melaksanakan itu, karena sudah 2/3 itu, dalam keadaan apapun dalam keadaan normal sekalipun kalau ada permintaan 2/3 atau lebih dari DPD I untuk munaslub harus dilaksanakan munas," jelasnya.
Terkait pengunduran diri Novanto, Supit melihat apabila hal itu sudah tidak dapat mempengaruhi keputusan Munaslub. Sehingga hal itu sudah tidak dibutuhkan lagi.
"Ini enggak perlu ada pemecatan lagi. Dengan 2/3 sebetulnya enggak dibutuhkan lagi pengunduran diri, pemecatan itu enggak dibutuhkan lagi. bahwa DPP dianggap oleh DPD I tidak bisa lagi melaksanakan tugas tugasnya oleh karena itu harus melaksanakan munaslub sudah selsai itu secara AD/ART," pungkasnya.
ADVERTISEMENT