DPR Aceh Rancang Qanun yang Legalkan Poligami

6 Juli 2019 13:31 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi poligami. Foto: Meiliani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi poligami. Foto: Meiliani/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang membahas qanun (peraturan daerah) tentang hukum keluarga yang mengatur tentang sejumlah persoalan, termasuk melegalkan poligami.
ADVERTISEMENT
Rancangan qanun tersebut masuk dalam prolegda sejak tahun 2018 lalu. Rencananya qanun berisi sekitar 200 pasal itu akan disampaikan secara terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) 1 Agustus mendatang.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif, mengatakan aturan pelegalan poligami dibuat karena pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Selain itu aturan itu dibuat karena maraknya pernikahan siri yang dilakukan oleh suami, bahkan tanpa sepengetahuan istri pertama.
Nantinya dalam aturan itu, kata Musannif, poligami diperbolehkan jika ada izin dari istri pertama. Meski demikian, izin tersebut tidak mutlak.
Ilustrasi poligami. Foto: Getty Images
“Jadi karena maraknya nikah siri ini, pertanggung jawaban kepada anak yang dilahirkan lemah (secara hukum). Jadi kita coba atur supaya, baiknya nikah yang terdaftar secara negara,” kata Musannif, Sabtu (6/7).
ADVERTISEMENT
Soal batasan berapa istri yang boleh diperistri, lanjut Musannif, pihaknya mengikuti hukum Islam, yaitu maksimal 4 perempuan. Jika lebih dari itu, dalam qanun itu dianjurkan untuk menceraikan salah satunya.
“Kita batasi sampai 4 orang, kalau mau yang kelima harus diceraikan salah satunya,” ujarnya.
Tak hanya persoalan poligami saja, dalam qanun tersebut juga dibahas mengenai kursus pra-nikah, syarat administratif bebas narkoba bagi seseorang yang mau menikah, surat sehat, hingga masalah meminang (mahar).
“Bagaimana posisi apabila seorang lelaki meminang (perempuan) setelah itu dalam perjalan proses peminangan pihak lelaki tidak jadi, apa yang harus dilakukan termasuk hal-hal itu juga di bahas dalam qanun hukum keluarga ini,” ujar dia.