DPR Akan Usulkan Pasal tentang Tugas KPK di Revisi KUHP

8 Juni 2018 13:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bambang Soesatyo di KPK (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bambang Soesatyo di KPK (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polemik soal delik kasus korupsi yang ada di dalam revisi KUHP mulai menemui titik temu. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, agar masyarakat tak resah soal isu pelemahan KPK, DPR akan membuat pasal-pasal khusus terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
"Kita membuka diri pada KPK dan menyiapkan pasal-pasal yang memberi penekanan tentang tidak terhapusnya fungsi dan tugas-tugas KPK dalam RKUHP, bahkan mungkin dipertegas dan diperjelas," ucap Bamsoet, sapaanya, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/6).
Nantinya dalam pasal tersebut akan diatur pula mengenai kewenangan dari masing-masing lembaga yang penerapannya akan dipertegas.
"Sehingga kekhususan UU yang dimiliki oleh lembaga-lembaga yang diberi UU lex specialis seperti BNN dan KPK tetap berjalan dan dipertegas. UU KUHP itu tetap ada dan berjalan sebagaimana mestinya dan mengacu pada itu," kata Bamsoet.
Politikus Golkar itu berharap, dalam waktu dekat, semua pihak yang bersitegang dapat memahami serta menerima isi dari revisi KUHP, sehingga RKUHP itu bisa segera disahkan.
ADVERTISEMENT
"Saya berharap dalam satu dua hari ke depan telah terjadi kesepakatan dan kita punya UU KUHP sendiri," katanya.
Ketua KPK, Agus Rahardjo (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK, Agus Rahardjo (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Di sisi lain, Bamsoet menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah yang telah berinisiatif mengadakan pertemuan dengan KPK, pada Kamis (7/6) kemarin. Menurutnya hal itu menunjukkan pemerintah memberi ruang bagi KPK untuk menyampaikan pendapatnya tentang isi dari RKUHP itu.
"Saya sebagai pimpinan DPR menyambut baik langkah-langkah pemerintah yang kemarin berinisiatif mengundang pimpinan KPK untuk bicarakan pasal-pasal atau soal keberatan-keberatan KPK," imbuh Bamsoet.
Pertemuan selama dua jam itu, dilakukan untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan KPK soal delik kasus korupsi yang diatur dalam revisi KUHP. Menurutnya, pertemuan itu telah menghasilkan titik terang. Sehingga, permintaan Ketua KPK Agus Rahardjo yang meminta kembali beraudiensi dengan perwakilan pemerintah tak perlu dilakukan lagi.
ADVERTISEMENT
"Saya membaca keterangan Pak Agus pagi ini bahwa KPK perlu dilakukan pertemuan-pertemuan lagi dan sementara sudah ada titik temu antara apa yang ada di pasal dan yang diinginkan KPK," ujar