DPR: Belum Ada Perubahan Desain Pemilu untuk Pilkada Serentak 2020

10 Juni 2019 15:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi II Zainudin Amali Foto: Ricad Saka/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi II Zainudin Amali Foto: Ricad Saka/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU RI mengumumkan pelaksanaan Pilkada Serentak akan digelar pada September 2020 mendatang. KPU juga sudah mulai menyusun Peraturan KPU (PKPU) mengenai tahapan Pilkada Serentak.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Komisi II DPR RI yang merupakan mitra kerja KPU, mengatakan sejauh ini aturan Pilkada Serentak 2020 akan merujuk pada UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. DPR juga siap duduk bersama KPU untuk membahas rencana Pilkada Serentak 2020.
"Hari ini kita tetap kebijakannya tetap UU nomor 10 tahun 2016, belum ada (perubahan). Kecuali kalau ada pihak pemerintah mengajukan usulan untuk perubahan, kalau ada perubahan untuk 2020, ya kita siap membahas itu pun kita kan masih belum ada ketetapan tentang pelaksaan pemilukada kita kapan," kata Ketua Komisi II Zainudin Amali di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Usulan perubahan itu mengemuka sebagai bagian dari evaluasi Pemilu serentak 2019. DPR bersama pemerintah sudah menyepakati desain Pemilu Serentuk 2024 untuk nasional dan Pilkada.
ADVERTISEMENT
Namun karena evaluasi Pemilu 2019, muncul usulan baru untuk memisahkan Pemilu menjadi dua, yaitu nasional dan lokal dengan jeda 2,5 tahun. Artinya Pilpres digabung Pileg DPR dan Pileg DPD. Kemudian Pilkada digabung Pileg DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Zainudin mengungkapkan, jika ada wacana untuk mengubah desain pemilu yang berdampak pada Pilkada 2020, maka DPR siap membahasnya bersama pemerintah.
"Iya 2020 kalau normalnya, tapi juga ada pikiran ada grand design mau diserentakkan, kan sempat ada semua disertakan. Nah, seperti apa kita belum tahu, tapi untuk sementara penggangan kita UU 10 tahun 2016, belum ada perubahan apa-apa," ujar Zainudin.
Selain itu Zainudin mengatakan ada beberapa pihak yang mengusulkan perubahan terhadap format Pilkada Serentak 2020 mendatang. Hal itu berdasarkan evaluasi Pilkada 2018.
ADVERTISEMENT
"Ya ada saja, ada perubahan tapi enggak signifikan jadi kita kembali pada pemrintahlah, kalau pemerintah menginginkan ada pembaruan terhadap UU 10 tahun 2016, kita siap membahas mumpung masih ada waktu, kan Pilkada enggak serumit pemilu," ucap Zainudin.
Lebih lanjut, Zainudin mengatakan DPR pada prinsipnya, akan mengikuti aturan yang berlaku terkait Pilkada serentak. Ia mengatakan UU nomor 10 tahun 2016 masih layak dijadikan pegangan Pilkada Serentak 2020.
"Kan tadinya ada grand design serentak, kalau itu jadi, berubah semua (format) tapi kalau ditunda ya masih jalan seperti biasa, Pilkadanya masih pakai UU 10 tahun 2016 dan menurut kami UU 10 2016 masih bisa kita pakai untuk 2020," tutup Zainudin.