DPR Dinilai Terburu-buru Seleksi Calon Hakim MK

5 Februari 2019 15:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gedung Mahkamah Konstitusi Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dua posisi hakim Mahkamah Konstitusi akan kosong pada Maret 2019. Atas dasar itu DPR mulai menyeleksi calon Mahkamah Konstitusi pada 6-7 Februari 2019. Tercatat, ada 11 calon hakim MK.
ADVERTISEMENT
Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik langkah DPR yang terkesan buru-buru menyeleksi calon hakim konstitusi. ICW yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mempertanyakan proses pendaftaran dan fit and proper test yang hanya berjarak 5 hari. Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi ICW, Tama S Langkun, mengatakan dengan waktu sependek itu, DPR seakan mengabaikan beberapa hal. Salah satunya, DPR tidak memperhatikan dengan seksama rekam jejak dari tiap-tiap kandidat. “Bagaimana mungkin kita menverifikasi hakim dalam 5 hari. Ini menurut saya tidak serius. Kalo DPR serius mencari hakim terbaik harus dimaksimalkan proses dari waktu seleksinya. Ini hanya 5 hari,” ujar Tama di LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/2).
ADVERTISEMENT
ICW juga mencatat, DPR mempunyai rekam jejak yang buruk dalam mencari hakim konstitusi. Salah satunya adalah Akil Mochtar yang terjerat kasus korupsi. Selain itu, anggota Koalisi Masyarakat Sipil lainnya, Erwin Natosmal dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) berharap DPR menyeleksi calon hakim MK secara terbuka. Menurut dia, tiap fraksi harus membeberkan kandidat pilihannya dengan alasan jelas. “Dalam seleksi ini juga jangan ada lagi voting tertutup. Kalau ada mengerucut, kalau ada nama calon, anggota DPR itu harus terbuka kepada publik. Kami dari fraksi ini, menyebut calon dengan alasan satu-tiga,” ujar Erwin.
Berikut daftar calon hakim konstitusi: 1. Hesti Armiwulan Sochmawardiah 2. Aidul Fitriciada Azhari 3. Bahrul Ilmi Yakup 4. M Galang Asmara 5. Wahiduddin Adams 6. Refly Harun 7. Aswanto 8. Ichsan Anwary 9. Askari Razak 10. Umbu Rauta 11. Sugianto
ADVERTISEMENT