DPR Gelar Paripurna Pengesahan 6 RUU, 464 Anggota Tak Hadir

24 September 2019 12:20 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat paripurna DPR pengambilan keputusan 6 RUU, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Foto: Ricad Saka/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat paripurna DPR pengambilan keputusan 6 RUU, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Foto: Ricad Saka/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR hari ini menggelar rapat paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat II terhadap 6 RUU, termasuk RUU yang diminta Presiden Jokowi ditunda, yaitu RUU Permasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Rapat dimulai pada 11.50 WIB dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, didampingi Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR Utut Adianto, dan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.
Berdasarkan pernyataan Fahri, anggota dewan yang hadir sebanyak 288 anggota. Namun Fahri tidak menyebut berapa banyak anggota dewan yang izin dari total kehadiran.
Izin di paripurna dianggap hadir. Namun berdasarkan hitungan manual, hanya 96 anggota DPR yang hadir termasuk pimpinan di ruangan paripurna. Artinya dari total 560 orang, ada 464 yang tidak hadir hingga 12.09 WIB.
Begini fotonya:
Rapat paripurna DPR pengambilan keputusan 6 RUU, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Foto: Ricad Saka/kumparan
"Berdasarkan catatan Kesekjenan, daftar hadir sebanyak 288 anggota, oleh sebab itu berdasarkan ketentuan tatib maka kuorum telah tercapai dan dihadiri oleh seluruh fraksi," kata Fahri di meja pimpinan ruang Rapat Paripurna, DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).
ADVERTISEMENT
Fahri melanjutkan, agenda pertama yakni pembacaan pengambilan keputusan RUU Pemasyarakatan. Namun, sebelum dibacakan dan diambil keputusan, kata Fahri, pimpinan DPR telah menerima surat dari Menteri Hukum dan HAM terkait permintaan penundaan pengambilan keputusan RUU ini.
Maka, Fahri memutuskan untuk menskors rapat paripurna selama 15 menit.. Selain RUU Pemasyarakatan, 5 RUU lainnya adalah RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU APBN beserta Nota Keuangan, RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dan RUU tentang Pesantren