DPR: Kades Bisa Laporkan Pasangan Kumpul Kebo Jika Keluarga Setuju

20 September 2019 16:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arsul Sani saat diwawancara di Gedung DPR. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Arsul Sani saat diwawancara di Gedung DPR. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) memperluas cakupan pelapor pasangan yang belum menikah namun hidup dalam satu rumah atau kumpul kebo. Dalam Pasal 419 ayat (3) RKUHP, kepala desa dapat mengadukan pasangan kumpul kebo ke polisi.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengatakan pasal itu menjelaskan kepala desa memang dapat melaporkan pasangan kumpul kebo. Namun dengan syarat jika keluarga tidak keberatan.
"Kepala desa berhak mengadukan sampai di situ saja. Kan sampai titik. Padahal pasalnya enggak gitu bunyinya. Yang berhak mengadukan adalah sama, suami atau istri, orang tua atau anak, dan kepala desa dalam hal keluarga enggak keberatan," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jumat (20/9).
Arsul menegaskan, pasal itu baru dapat berlaku jika keluarga memberikan izin kepada kepala desa untuk melapor.
"Sudah jelas dikasih kurungan kalau keluarganya enggak keberatan. Nah, kalau kepala desa enggak adukan keluarganya tinggal tulis. Ini kan mengakhiri perdebatan antara yang mau kepala desa, titik, dengan yang enggak mau batas sama keluarga, komprominya gitu. Kebetulan yang nulis saya pasal itu," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, budaya Indonesia yang mengikuti adat ketimuran tak bisa disamakan dengan barat. Sehingga hal itu yang membuat pasal kumpul kebo menjadi ketentuan baru dalam RKUHP.
"Tapi kan kenapa masuk dalam ranah privasi yang dalam? Itu memang cara berpikir barat karena di barat itu, saya ngerti karena saya sekolah di Aussie. Di barat kalau saya bicara damage yang perkara pidana hanya individual damage. Sedangkan di Indonesia, di hukum adat atau Islam yang mayoritas, ada konsep sosial damage, kerusakan sosial itu ada," pungkasnya.
Berikut bunyi Pasal 419 ayat (3) RKUHP versi 15 September:
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya.
ADVERTISEMENT