news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

DPR - KPU Sepakat Warga Bisa Nyoblos Pakai e-KTP Walau Tak Ada di DPT

19 Maret 2019 19:52 WIB
comment
15
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapar Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapar Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
Rapat Komisi II bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri membahas sengkarut banyaknya warga yang belum punya e-KTP sebulan jelang pemungutan suara, padahal e-KTP jadi syarat wajib untuk mencoblos.
ADVERTISEMENT
Data Kemendagri mencatat, mereka yang belum perekaman saja ada 4.231.823 orang, belum termasuk mereka yang sudah rekaman tapi belum punya e-KTP. Atas hal ini, DPR mendorong Kemendagri untuk mengejar perekaman sebulan ke depan, karena mereka yang mengantongi surat keterangan (suket) --bukan e-KTP-- bisa mencoblos asal ada dalam DPT.
Masalah kemudian menyoal pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Yaitu mereka yang punya hak pilih tapi belum terdaftar dalam DPT. UU Pemilu membolehkan mereka mencoblos cukup dengan e-KTP di TPS sesuai alamat pada e-KTP di satu jam terakhir pencoblosan (12.00-13.00).
Wakil Ketua Komisi II Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria, mempertanyakan nasib pemilih dalam DPK yang belum punya e-KTP. Apakah mereka bisa mencoblos cukup dengan suket seperti pemilih dalam DPT?
ADVERTISEMENT
"Sebaliknya saya sudah dapat Suket (Surat Keterangan) dari Dukcapil, entah kenapa, belum masuk dalam DPT. Nah ini kan, saya bawa Suket, tapi nama saya belum ada. Ini kan tidak bisa, ini tolong diawasi. Karena ini hak konstitusional orang," kata Riza di ruang dapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, DPK sebagaimana amanat UU hanya bagi pemilih yang punya e-KTP. UU Pemilu maupun Peraturan KPU tidak mengatur suket untuk DPK.
"KTP el, dia didaftar dulu nanti di DPK (daftar pemilih khusus), DPK itu kan bisa sampai dengan hari H. Masuk DPK, begitu sudah ditulis masuk DPK, boleh menggunakan, tapi kan orang-orang dengan kategori DPK itu hanya boleh menggunakan hak pilihnya di mana dia berdomisili," ucap Arief seusai rapat.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Abhan menimpali, "Dan digunakan satu jam terakhir."
"Kalau ada WNI yang belum mempunyai KTP elektronik hanya surat keterangan, tidak bisa menggunakan hak pilih. Jadi, dasarnya adalah DPK itu hanya mewadahi warga negara infonesia yang sudah mempunyai KTP elektronik," lanjut Abhan.
Pembacaan rapat kesimpulan dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR selaku pemimpin rapat, Nihayatul Wafiroh. Hadir juga dalam rapat itu Ketua KPU Arief Budiman beserta jajaran, Ketua Bawaslu Abhan beserta jajaran, dan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, namun Zudan meminta izin di tengah rapat karena ada rakor di Sumatera Selatan.
Berikut hasil rapat Komisi II, KPU, Bawaslu dan Kemendagri:
Kategori pemilih di Pemilu 2019 Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT