DPR Lagi-lagi Permasalahkan Penyadapan KPK

27 September 2017 9:34 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
RDP KPK dengan Komisi III DPR RI (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
RDP KPK dengan Komisi III DPR RI (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kewenangan penyadapan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya membuat para anggota DPR jengah. Mereka lagi-lagi mempermasalahkan wewenang penyadapan ini.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat Pansus KPK, DPR menguliti wewenang penyadapan oleh KPK yang tidak diatur dalam undang-undang. KPK selama ini menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai landasan hukum melakukan penyadapan.
Namun para anggota dewan menilai, seharusnya penyadapan tak bisa diatur dalam SOP, karena peraturan di atasnya tidak mengatur secara rinci. KPK disebut melanggar hak privasi.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket dari Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi mengatakan, jika KPK meminta izin pengadilan untuk melakukan penyadapan, ia tak keberatan. Namun jika KPK hanya berlandaskan SOP, dia tegas menolak.
Menurutnya, semuanya harus berada dalam konteks yang sama, yaitu konteks tata kelola negara Indonesia. Jika penyadapan bertentangan dengan UU yang ada, maka dengan tegas Pansus meminta penyadapan dihentikan.
ADVERTISEMENT
"Kalau itu bertentangan dengan UU, maka kami akan mengatakan kepada masyarakat ini bertentangan dengan UU. (Apakah) kita lanjutkan atau tidak hal-hal yang salah. Tetapi kalau benar, kami akan mengatakan ini semuanya telah benar. Jadi tidak ada yang perlu direvisi," kata dia.
Tak hanya dibahas dalam rapat Pansus Hak Angket. Isu penyadapan juga kembali bergulir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPK dengan Komisi III. Dalam rapat yang banyak diisi oleh anggota Pansus Hak Angket ini, DPR kembali mencecar KPK soal penyadapan.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku heran karena mayoritas anggota DPR masih mempertanyakan penyadapan yang dilakukan KPK. Dia mengeluhkan pertanyaan anggota DPR yang sebetulnya sudah dijelaskan dalam rapat-rapat sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Laode, semestinya DPR lebih banyak menanyakan pencegahan, bukan soal penyadapan. "Saya ingin sekali untuk RDP bagian pencegahan ditanyakan lebih banyak atau sekurang-kurangnya sama banyaknya dibandingkan penyadapan," kata Laode, Selasa (27/9).
Hal senada juga dikatakan Ketua KPK Agus Rahardjo. Agus membantah penyadapan yang dilakukan KPK melanggar HAM. Dia menjelaskan, sebelum melakukan penyadapan, penyidik selalu berkoordinasi dengan pimpinan KPK dan meminta izin.
Agus menjelaskan, kewenangan penyadapan sudah diatur dalam UU KPK. Sementara keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) meminta ada UU khusus terkait penyadapan, namun UU tersebut belum ada sampai sekarang.
"Itu kan gini, keputusan MK itu kan emang membuat UU. Yang buat UU kan yang berwenang DPR dan pemerintah. Kalau bisa cepat-cepat dibuat kan enggak harus bertele-tele," ujar Agus.
ADVERTISEMENT
Agus mengatakan, KPK siap menjalankan ketentuan undang-undang jika sudah ada aturan baru terkait penyadapan. Namun selama aturan tersebut belum ada, KPK berpedoman dengan aturan lama.
"Kalau udah ada di UU penyadapan ya, tapi kan ini belum tahu ya, belum ada," ujarnya.