DPR Minta Penjelasan KPU dan Pemerintah soal PKPU Pencalegan

5 Juli 2018 10:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pimpinan DPR menggelar pertemuan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu guna meminta penjelasan pasca diundangkannya Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalegan.
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, pihaknya ingin meminta penjelasan mengenai PKPU yang melarang mantan napi korupsi menjadi caleg. DPR, kata dia, ingin memberikan catatan bahwa PKPU tersebut melanggar UU Pemilu.
“Yang pasti kami memberikan catatan dari DPR bahwa ketentuan itu (melarang eks napi koruptor menjadi caleg) jelas melanggar konstitusi hukum kita. Bahwa seseorang tidak boleh dihukum dua kali. Dia sudah pernah dihukum kemudian dihukum lagi,” kata Bamsoet di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7).
Ia mengatakan, dalam UUD 1945, negara menjamin hal dasar warganya untuk dipilih dan memilih. Ketentuan tersebut bisa dicabut hanya melalui keputusan pengadilan yang mencabut hak politik seseorang.
“Itulah beberapa catatan yang akan kita konsultasikan, karena bagi DPR ini adalah menjadi preseden buruk bagi perjalan bangsa ini ke depan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa KPU memang memiliki kemandirian dalam membuat PKPU. Sehingga, menurut dia, sah saja jika memang KPU menghendaki untuk melarang mantan napi koruptor menjadi caleg.
“Tapi ingat, jika ada pihak-pihak yang tak sepakat dengan ketentuan tersebut ya silakan gugat ke Mahkamah Agung. Ada mekanisme hukum yang diberikan negara untuk menggugat PKPU,” tutur Tjahjo.
Menurut Tjahjo, pada dasarnya pakta integritas adalah komitmen dari seluruh partai politik untuk mencalonkan kader terbaiknya. "Jadi kalau ada pakta integritas, kalau saya pengalaman sekjen partai jadi tidak ada ko mantan-mantan napi itu dicalonkan. Nggak ada. Inikan hanya mengingatkan kembali,” tutupnya