DPR-Pemerintah Koreksi KPU: Koruptor Bisa Jadi Caleg, Sambil Tunggu MA

5 Juli 2018 14:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat konsultasi antara DPR dan Pemerintah bersama KPU terkait PKPU Pencalegan (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat konsultasi antara DPR dan Pemerintah bersama KPU terkait PKPU Pencalegan (Foto: Ricad Saka/kumparan)
ADVERTISEMENT
Setelah berlangsung selama hampir 2 jam, rapat konsultasi antara DPR, pemerintah bersama KPU membahas terkait Peraturan KPU tentang Pencalegan yang melarang mantan napi koruptor menjadi caleg, menghasilkan beberapa poin kesimpulan.
ADVERTISEMENT
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan.
Bamsoet sapaan Bambang mengatakan, seluruh pihak yang hadir dalam rapat tersebut telah memberikan pandangnya masing-masing. Dia menyebut, PKPU yang melarang mantan napi koruptor menjadi caleg dibuat KPU karena adanya tekanan dari publik.
“KPU menganggap peraturan larangan mantan napi koruptor menjadi caleg itu datang dari tekanan publik dan karena adanya kekosongan hukum. Inilah bagaimana PKPU ini lahir dan diundangkan oleh Menkumham,” kata Bamsoet usai rapat, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7).
Meski begitu, menurut Bamsoet, DPR menghargai pemerintah dan KPU yang telah mengundangkan PKPU tersebut untuk dijadikan dasar hukum yang sah terkait mekanisme pencalegan.
ADVERTISEMENT
Namun, kata Bamsoet, dalam kesempatan itu juga disepakati bahwa pemerintah dan KPU memberikan ruang bagi para pihak yang merasa dirugikan atas diundangkannya PKPU itu dengan menggugatnya ke Mahkamah Agung.
Sambil menunggu proses gugatan, lanjut Bamsoet, parpol berhak mencalonkan seluruh kader terbaiknya baiknya untuk menjadi caleg. Termasuk mantan napi koruptor pada Pileg 2019.
"Kami hargai adanya ketentuan hukum lain (UU Pemilu) yang jadi dasar menghargai hak asasi untuk dipilih dan memilih sesuai konstitusi, maka kami sepakat berikan kesempatan pada semua pihak untuk daftar jadi caleg di semua tingkatan di parpol masing-masing," terangnya..
"Di mana nanti sampai menunggu proses verifikasi, yang bersangkutan (caleg) diperkenankan gunakan haknya melakukan gugatan ke MA atau uji materi agar peraturan di PKPU bisa diluruskan MA," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Bamsoet berharap, keputusan tersebut bisa menurunkan tensi politik nasional akibat polemik larang mantan koruptor menjadi caleg. Dia menjelaskan, jika ada gugatan masuk ke MA terkait PKPU, maka proses gugatan paling lama 30 hari untuk diputuskan MA.
“Keptusan MA dalam UU Pemilu paling lama 30 hari gugatan PKPU di proses. Kita memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara untuk mengajukan gugatan,” tutup Bamsoet.
Pro kontra koruptor jadi caleg (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pro kontra koruptor jadi caleg (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)