Rapat kerja DPR dan Pemerintah soal Revisi UU No 3 Tahun 2002 Tentang KPK

DPR-Pemerintah Setujui Revisi UU KPK, Disahkan di Paripurna Selasa

16 September 2019 23:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
7 fraksi di DPR dan Pemerintah sepakat membawa Revisi UU KPK ke rapat Paripurna besok, Selasa (17/9). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
7 fraksi di DPR dan Pemerintah sepakat membawa Revisi UU KPK ke rapat Paripurna besok, Selasa (17/9). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Setelah disepakati, keputusan ini akan dibawa ke rapat paripurna sehingga revisi UU KPK dapat disahkan.
ADVERTISEMENT
Rencananya, paripurna pengesahan revisi UU KPK akan digelar Selasa (17/9). Kesepakatan DPR dan pemerintah diambil dalam rapat kerja antara Baleg DPR dengan pemerintah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9) malam.
Pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Syafruddin. Rapat Baleg dan Pemerintah tak punya kewenangan untuk mengesahkan karena hanya terdiri dari perwakilan fraksi untuk membahas poin poin revisi. Sehingga, pengesahan revisi UU tetap dilakukan di forum paripurna.
Dalam rapat antara Baleg dan Pemerintah, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas menanyakan seluruh fraksi soal persetujuan revisi UU KPK.
"Apakah Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan Dewan Perwakilan Daerah?" Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Setuju," ujar seluruh fraksi.
Namun, Fraksi PKS dan Gerindra memberi catatan khusus soal Dewan Pengawas. PKS dan Gerindra ingin Dewan Pengawas juga terdiri dari unsur DPR, bukan sepenuhnya dipilih oleh Presiden.
Mewakili Pemerintah, Yasonna Laoly juga menyetujui agar revisi UU KPK itu dibawa ke rapat paripurna besok. Yasonna menjelaskan, revisi perlu dilakukan demi efektivitas pemberantasan korupsi.
"Kita semua mengharapkan semoga rancangan UU tersebut dapat disetujui bersama untuk disahkan menjadi UU, untuk efektivitas pemberantasan korupsi," ujar Yasonna.
"Pada akhirnya kami mewakili Presiden menyetujui dan menyambut baik, atas diselesaikannya pembahasan revisi UU KPK, untuk diteruskan dalam pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI," lanjut Yasonna.
Setelah disahkan dalam rapat paripurna Selasa (17/9), revisi UU KPK sudah bisa berlaku. Jika ada pembahasan lain hanya terkait redaksional di Baleg. Catatan khusus dari PKS dan Gerindra akan dibahas di paripurna untuk diputuskan diterima atau tidak.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten