DPR Sahkan Arief Hidayat sebagai Hakim MK di Paripurna Besok

6 Desember 2017 19:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fit and proper test Arief Hidayat di Komisi III. (Foto: Ferio pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fit and proper test Arief Hidayat di Komisi III. (Foto: Ferio pristiawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Selain mengesahkan calon Panglima TNI, rapat paripurna DPR Kamis (7/12) besok, juga akan mengesahkan hasil laporan uji kepatutan dan kelayakan calon hakim MK Arief Hidayat. Arief akan disahkan DPR sebagai hakim MK untuk periode kedua.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, membenarkan hal tersebut. Meski belum membaca jadwal yang keluar, namun ia memastikan bahwa besok Arief Hidayat akan disahkan menjadi hakim MK. Arief sebelumnya sudah disahkan di tingkat Komisi III.
"Kemungkinan hasil soal uji kepatutan dan kelayakan Hakim MK. Tapi jadwal saya belum baca. Cuma sesuai hasil menyampaikan laporan komisi III mengenai uji kepatutan dan kelayakan hakim MK," kata Arsul di Gedumg DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12).
Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
Arsul meyakini bahwa dalam rapat paripurna besok tidak akan ada lagi aksi penolakan dari Fraksi Gerindra, sebagaimana yang mengemuka dalam rapat Komisi III DPR tadi. Baginya, segala yang terjadi dalam proses fit and proper test merupakan dinamika yang sudah selesai.
ADVERTISEMENT
"Paling paling teman-teman Gerindra tidak akan berpendapat dan tidak bersikap. Bukan menolak," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR telah selesai melakukan uji kepatuhan dan kelayakan calon Hakim MK Arief Hidayat. Agenda itu dianggap janggal oleh Fraksi Gerindra karena mengaku tidak ada pembahasan sebelumnya.
Tak hanya itu, pengusulan Arief Hidayat yang masa jabatanya masih ada 4 bulan lagi ini, juga dianggap politis karena ada tudingan lobi-lobi Arief Hidayat ke fraksi. Bahkan, proses perpanjanga masa jabatan Arief di periode kedua disebut barter dengan uji mater UU MD3.
Meski demikian, 9 fraksi di DPR RI selain Gerindra menyetujui Arief Hidayat menjabat lagi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.