DPR Sahkan Aturan Usia Minimal Menikah 19 Tahun Senin Siang

16 September 2019 13:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung DPR/MPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung DPR/MPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Revisi UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan akan disahkan dalam rapat paripurna hari ini, Senin (16/9). Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Totok Daryanto menyebut, revisi itu hanya menyangkut Pasal 7 yang mengatur tentang batas usia perkawinan.
ADVERTISEMENT
"RUU Perkawinan akan disahkan dalam paripurna siang nanti. Hasil pembahasan tingkat I di Baleg menyepakati perubahan pasal 7 yang mengatur tentang usia boleh kawin laki-laki dan perempuan. Disepakati bahwa batasan usia yang dibolehkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama usia 19 tahun," kata Totok kepada wartawan, Senin (16/9)
Namun, Totok menjelaskan, dispensasi bisa diberikan namun harus melalui persetujuan pengadilan yang diajukan oleh orang tua pihak laki laki maupun perempuan.
"Hakim dalam memutuskan perkara dispensasi usia perkawinan harus mempertimbangkan semangat pencegahan usia perkawinan dini, nilai-nilai agama, budaya, dan adat-istiadat masyarakat setempat," paparnya.
Lebih jauh, legislator PAN itu mengungkapkan, perubahan UU Perkawinan itu juga meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi tentang bahaya pernikahan usia dini kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Undang-undang ini juga mewajibkan pemerintah agar melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat tentang berbahayanya perkawinan usia dini ditinjau dari berbagai aspek," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam pasal 7 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 disebut 'Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (tahun), dan pihak wanita 16 Tahun.'
Menteri PPPA Yohana Yembise mendesak DPR segera mengesahkan RUU ini. Sebab secara mental menurut Yohana, usia 19 tahun sudah siap untuk menikah.
"Dengan adanya surat Presiden ini, maka mendorong kami Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menyampaikan kepada para media, termasuk kepada masyarakat, juga kepada pihak DPR, sehingga mendorong DPR secepatnya mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 74,” ucap Yohana di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/9).
ADVERTISEMENT
Selain mengesahkan Revisi UU Perkawinan, rapat paripurna DPR juga akan menetapkan nama-nama anggota Pansus pemindahan Ibu kita, dan Laporan Komisi III DPR terkait fit and proper test capim KPK.