DPR Sahkan RUU Pertahanan Negara, Rakyat Wajib Bela Negara

26 September 2019 13:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat paripurna ke-11, Masa Sidang I Tahun Sidang 2019-2020. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat paripurna ke-11, Masa Sidang I Tahun Sidang 2019-2020. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam rapat paripurna ke-11 masa sidang I Tahun 2019-2020, DPR kembali mengesahkan beberapa rancangan UU (RUU) menjadi UU. RUU yang pertama disahkan yakni RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
ADVERTISEMENT
Pengesahan itu diawali dengan paparan Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyari. "Semoga RUU ini bisa disahkan menjadi UU," kata Kharis di Ruang Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9).
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin rapat paripurna kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan untuk mengesahkan RUU.
"Seluruh fraksi-fraksi apakah pengambilan keputusan tingkat II dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Agus.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir dalam rapat itu.
Di tempat yang sama, Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, mengatakan pertahanan negara dalam UU yang baru itu untuk mengimplementasikan perdamaian abadi dan keadilan sosial yang ada di pembukaan UUD 1945.
"Sistem pertahanan di negara kita adalah yang melibatkan seluruh warga negara, sumber daya, dan prasarana lainnya yang disiapkan secara dini oleh pemerintah," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Dia menyebut dengan adanya UU ini, warga negara wajib menjaga, melindungi, serta mempertahankan kedaulatan suatu negara.
"Dengan disetujuinya UU ini maka terbentuklah payung hukum bagi usaha bela negara, penataan komponen pendukung, serta pengaturan mobilisasi untuk pertahanan negara," kata mantan KSAD ini.
RUU ini disahkan DPR di tengah polemik mengenai beberapa pasal yang dinilai mewajibkan warga negara untuk mengikuti wajib militer. Pasal-pasal itu yakni Pasal 3 ayat 1, Pasal 4, dan Pasal 12 yang berbunyi:
Menteri Pertahanan Indonesia, Ryamizard Ryacudu memberi sambutan di silaturahmi purnawirawan TNI, Jakarta, Senin (29/7). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Pasal 3
(1) Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui upaya:
a. bela negara;
b. membangun Komponen Utama;
c. penataan Komponen Pendukung;
d. pembentukan Komponen Cadangan; dan
ADVERTISEMENT
e. Mobilisasi dan Demobilisasi.
Pasal 4
(1) Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan Pertahanan Negara.
(2) Keikutsertaan Warga Negara dalam upaya bela negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui:
a. pendidikan kewarganegaraan;
b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan
d. pengabdian sesuai dengan profesi
Pasal 12
(1) Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan bentuk pembekalan kemampuan dasar militer bagi Warga Negara.
(2) Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi Warga Negara sebagai calon Komponen Cadangan.
ADVERTISEMENT
(3) Menteri bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib untuk pembentukan calon Komponen Cadangan.
(4) Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pembentukan Komponen Cadangan.
Namun Ryamizard menegaskan frasa 'pelatihan dasar militer' itu tak bisa disamakan dengan wajib militer seperti yang berlaku di Korea Selatan.
"Saya sudah bilang itu bukan wajib militer. Yang jelas bukan wamil," kata Ryamizard di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9).