DPR Targetkan Revisi UU Anti Terorisme Disahkan Sebelum Lebaran

14 Mei 2018 14:09 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wiranto dan sejumlah elite parpol pendukung Jokowi (Foto: Fahrian Saleh/ kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wiranto dan sejumlah elite parpol pendukung Jokowi (Foto: Fahrian Saleh/ kumparan)
ADVERTISEMENT
Aksi teror peledakan bom yang terjadi di beberapa lokasi di Jawa Timur membuat Presiden Joko Widodo mendesak DPR untuk segera mengesahkan revisi UU Anti Terorisme. Revisi UU Anti Terorisme dibutuhkan agar polisi bisa memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk mencegah aksi teror.
ADVERTISEMENT
Anggota Panja RUU Anti Terorisme Arsul Sani memastikan pengesahan revisi UU yang tengah dibahas antara pemerintah dan DPR akan dilakukan sebelum Lebaran 2018.
"Sebelum paripurna penutupan, sebelum Lebaran insyaallah bisa kita selesaikan," kata Arsul di kediamanan Menkopolhukam Wiranto, Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/5).
"Ini reses kan terakhir, kemudian rapat paripurna tanggal 18 Mei. Saya kira minggu depan sudah disepakati nanti tugas masing-masing fraksi menghubungi agar segera menjadwalkan di minggu depan kita harapkan," lanjutnya.
Dengan adanya pengesahan revisi UU Anti Terorisme tersebut, Arsul memastikan tidak ada lagi wacana penerbitan Perppu oleh pemerintah.
"Kami memang menyarankan ini UU ini pembahasannya tinggal menyisakan satu masalah yang sudah mengerucut. Tinggal multiple choice saja. Nah kalau Perppu dikeluarkan nanti ada proses panjang lagi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Adapun, Arsul memahami jika ada pihak yang ingin Perppu diterbitkan. Sebab, persoalan terorisme di Indonesia sudah betul-betul memperihatinkan.
"Ya tentu itu kita pahami barangkali pimpinan Polri dan jajaran tentu lelah menghadapi kejadian berikut ini. Jadi tentu itu sebagai sebuah usulan kita apresiasi," ujarnya.
"Tapi koalisi pemerintahan lebih mendorong UU ini diselesaikan DPR daripada Perppu," tandasnya.