DPR Tolak Usul Koruptor Dilarang Nyaleg, KPU Tetap Bisa Atur di PKPU

23 Mei 2018 19:22 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kotak suara untuk pilkada Tegal, Jawa Tengah. (Foto: Antara/Oky Lukmansyah)
zoom-in-whitePerbesar
Kotak suara untuk pilkada Tegal, Jawa Tengah. (Foto: Antara/Oky Lukmansyah)
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR memutuskan menolak usulan KPU dan koalisi masyarakat soal mantan terpidana korupsi dilarang menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2019. Keputusan yang dicapai pada rapat bersama KPU Selasa (23/5) kemarin itu, merujuk pada UU Pemilu.
ADVERTISEMENT
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan, masih ada jalan apabila KPU ingin merealisasikan wacana tersebut. Menurut Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, menyebut hasil keputusaan dalam rapat konsultasi itu tidak mengikat bagi KPU.
"Walau Peraturan KPU (PKPU) harus dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah, dalam RDP (Rapat Dengar Pendapapt) bersifat tidak mengikat," ucap Titi, dalam keterangannya, Rabu (2/5).
Menurut Titi, berdasarkan putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU merupakan lembaga independen. Sehingga keputusan untuk membentuk aturan soal larangan napi itu, dapat tetap dibuat dan diatur dalam Peraturan KPU
"Putusan MK tersebut menegaskan bahwa KPU adalah lembaga yang independen, khususnya dalam penyusunan PKPU," lanjutnya.
Perludem menilai, wacana yang digulirkan KPU sejak April 2018 yang lalu itu sebenarnya sudah didukung oleh berbagai kalangan masyarakat, bahkan didukung KPK.
ADVERTISEMENT
"Sederhana, publik ingin disodorkan calon anggota legislatif yang lebih bersih. Melarang mantan narapidana korupsi juga dinilai dapat memperbaiki kinerja serta citra lembaga yang selama ini dikenal korup tersebut," tuturnya.
Menurut Titi, urgensi larangan mantan narapidana korupsi untuk masuk ke area kontestasi pemilu juga berangkat dari fenomena banyaknya residivis korupsi yang kembali melakukan korupsi setelah menjalani hukuman.
Ketua KPU RI Arief Budiman (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU RI Arief Budiman (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Argumentasi itu juga didukung oleh DPR yang kerap berada di posisi bawah dalam daftar lembaga demokrasi yang dipercaya publik. Penyebabnya, lantaran rendahnya kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif itu.
"Oleh karena itu, kami koalisi masyarakat sipil untuk pemilu bersih mendorong KPU untuk tetap mempertahankan larangan mantan narapidana korupsi masuk dalam PKPU Pencalonan Pemilu Legislatif 2019," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menyebut pihaknya menolak usul agar koruptor tak bisa nyaleg itu bertentangan dengan UU Pemilu. Dengan begitu, KPU tidak bisa membuat norma baru dalam PKPU.
Menurut Amali, dalam UU Pemilu sudah diatur terkait caleg yang berstatus mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama 5 tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan diri ke publik bahwa yang bersangkutan pernah berstatus sebagai tersangka.
"Saya kira kan kesimpulan rapat sudah jelas. Bolanya sekarang ada di KPU," lanjut Amali.