DPRD DKI Akan Bentuk Pansus Baru Pemilihan Wagub

28 Agustus 2019 16:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, Abdurrahman Suhaimi. Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, Abdurrahman Suhaimi. Foto: Moh Fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 akan memprioritaskan pemilihan Wakil Gubernur DKI pengganti Sandiaga Uno. Anggota Pansus periode sebelumnya, Abdurrahman Suhaimi dari Fraksi PKS, menuturkan, DPRD periode baru akan membentuk pansus baru.
ADVERTISEMENT
"Nanti ada pansus baru. Otomatis 'kan kemarin bubar dan hasilnya belum disahkan. Maka otomatis dibentuk pansus baru," kata Suhaimi di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).
Meski begitu, Suhaimi menyebut, sejumlah pekerjaan yang sudah dikerjakan pansus terdahulu dapat diteruskan agar pembahasan Wagub tidak memakan waktu lebih lama. Ia menganggap stuktur tata tertib (tatib) yang sempat hampir terbentuk hanya perlu dicermati.
"Kemudian kalau pekerjaannya bisa jadi yang sudah ada diteruskan bisa jadi itu diganti lagi. Kita berharap yang sudah ada dilanjutkan agar tidak terlalu lama. Setelah terbentuk alat kelengkapan dewan (AKD), maka kemudian dibentuk pansus untuk menindaklanjuti tatib yang sudah dikerjakan oleh pansus lama yang belum selesai," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya kalau enggak signifikan, sih, enggak perlu (ubah tatib). Karena itu sudah banyak yang given, kan. Jadi kalau enggak ada hal yang krusial, sih, harusnya enggak usah. Tapi perlu dicermati oleh pansus baru," lanjut Suhaimi.
Menurut Suhaimi, waktu pemilihan wagub tergantung tergantung proses political will parpol. Ia berharap nantinya pembahasan wakil gubernur dapat berjalan kondusif.
"Itu tergantung pada political will. Jadi kalau mau dibikin cepat, ya, cepat, kalau dibikin lama, ya, sampai akhir periode juga bisa jadi. Mudah-mudahan lebih kondusif dan berjalan dengan lancar proses pemilihan wakil gubernur," ucapnya.
Ia menjelaskan, pembahasan wagub akan berlangsung setelah seluruh kelengkapan dewan usai dibentuk.
"Nanti tanggal 17 September itu direncanakan, ada paripurna yang menghasilkan pimpinan fraksi, ketua. Kalau sudah pembentukan fraksi baru pembentukan AKD (Alat Kelengkapan Dewan). Siapa yang duduk di Komisi A, B, C, D, E kalau sudah baru bisa dibentuk pansus," tutup dia.
ADVERTISEMENT