DPRD DKI Bentuk Pansus Selidiki Realokasi Anggaran di BUMD

15 November 2018 15:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
ADVERTISEMENT
DPRD DKI Jakarta akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang merealokasi anggaran Penyertaan Modal Daerah (PMD) tidak terpakai atau dana mengendap untuk proyek lain.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana, menyebut pihaknya menyetujui pembentukan pansus lantaran realokasi anggaran belum memiliki dasar hukum.
"Banggar (Badan Anggaran) merekomendasikan dibentuk Pansus untuk menyelidiki penggunaan PMD di semua BUMD, kita setujui ya," kata Triwisaksana saat memimpin rapat di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis, (15/11).
Pria yang akrab disapa Sani ini menjelaskan pembentukan Pansus dilakukan setelah PT Jakarta Propertindo (Jakpro) merealokasi PMD sebesar Rp 650 miliar yang seharusnya digunakan untuk mengakuisisi PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) tetapi tidak terealisasi. Sehingga seharusnya dana tersebut dikembalikan ke kas daerah.
Namun, anggaran tersebut digunakan untuk proyek lain, padahal belum ada peraturan dan persetujuan di DPRD. Sani menegaskan, Pansus tersebut bukan hanya untuk mengawasi Jakpro.
Suasana rapat banggar di DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/9/2018). (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat banggar di DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/9/2018). (Foto: Moh Fajri/kumparan)
“Enggak, untuk semua BUMD, karena kita menemukan bahwa sisa PMD-nya itu 'kan jumlahnya enggak kecil, padahal peruntukannya pada saat diputuskan di Banggar pada saatnya itu untuk keperluan tertentu, bukan untuk keperluan lain-lainnya. Realokasi PMD itu hanya untuk kebutuhan yang memang disetujui,” terang Sani.
ADVERTISEMENT
Sani mengungkapkan, dana Rp 650 miliar yang sudah digunakan Jakpro harus dikembalikan. Bahkan pihaknya juga akan memeriksa BUMD lain untuk mengantisipasi hal serupa.
“Iya, tetapi itu harus diganti oleh Jakpro karena sudah diputuskan di dalam APBD 2018. Yang penting sejumlah Rp 650 miliar. Tetapi itu tetap akan diperiksa oleh Pansus,” ujar Sani.
Sani memastikan keberadaan pansus tidak akan mengganggu proses pembahasan APBD 2019. Meski begitu, Sani belum bisa memastikan kapan pansus dibentuk. Namun, sudah ada mekanisme pembentukannya.
“(Mekanisme) Ya seperti biasa, nanti oleh pimpinan DPRD dibentuk Pansus, unsurnya dari lintas komisi, lintas fraksi, baru setelah itu bekerja,” tutur Sani.