DPRD DKI Gerak Cepat Bentuk AKD Agar APBD 2020 Aman

15 Oktober 2019 14:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Pembahasan AKD DPRD DKI di DPRD DKI. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Pembahasan AKD DPRD DKI di DPRD DKI. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah pelantikan pimpinan DPRD DKI pada Senin (14/10) lalu, DPRD DKI segera melengkapi Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Total ada 19 kursi pimpinan dari Banggar, Bamus, Bapemperda, Badan Kehormatan, dan Komisi-Komisi.
ADVERTISEMENT
Ditargetkan semua nama-nama AKD sudah diserahkan pada Kamis (17/10) nanti. Hal ini disepakati di rapat penetapan AKD di DPRD pada Selasa (15/10).
“Saya kira sudah sepakat, hari Kamis nama-nama AKD sudah masuk. Sesuai dengan proporsional datanya,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik, di DPRD DKI, Kebon Sirih, Selasa (15/10).
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Suhaimi mengatakan, untuk nama-nama yang diserahkan akan disesuaikan secara proporsional dengan jumlah kursi tiap partainya. Namun untuk penetapan siapa yang akan duduk di posisi akan dibicarakan lagi di kemudian hari.
“Jadi gini, AKD itu yang agak krusial itu biasanya soal proporsional di pimpinan. Kalau di pimpinan siapa yang akan duduk di AKD itu haknya fraksi. Tapi nanti pimpinan itu, kalau kita 3 kali 5 (komisi) 15. Ada 19 kalau enggak salah, kemudian gimana porsinya? Proporsionalnya nanti akan didiskusikan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia juga menjamin musyawarah akan menghasilkan pimpinan dan komposisi yang terbaik di DPRD DKI. Ia menjamin tidak akan menguntungkan satu partai saja dan merugikan yang lain.
“Namanya musyawarah, dicarikan jalan terbaik. Itu musyawarah kalau menguntungkan sesuatu (pihak) itu bukan musyawarah,” ujar Suhaimi.
Diharapkan, setelah selesai nama-nama diserahkan, minggu depan akan ditetapkan. Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menargetkan hari Senin (21/10) bisa ditetapkan.
“Senin bisa (Rapat) Paripurna,” tandas Pras singkat setelah rapat.
Suhaimi juga menambahkan, penetapan AKD harus dipercepat karena hal tersebut. Karena itu akan menyangkut terkait pelayanan publik.
“Ini harus dipercepat soalnya menyangkut soal APBD. APBD itu harus diketok palu di akhir November. Kalau tidak, maka itu akan jadi masalah pelayanan masyarakat, juga ada punishment-nya untuk DPRD,” jelas Suhaimi.
ADVERTISEMENT
Meskipun terlihat mepet, DPRD yakin waktu selama 1 bulan untuk pembahasan APBD dirasa cukup. Hal itu diyakini Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik, bahwa pembahasan APBD bisa selama 1 bulan atau 1,5 bulan.
“Sebulan bisa, kalau serius sebulan atau sebulan setengah,” ujarnya.