DPRD DKI Minta Anggota Dewan Tak Jual Pin Emas

21 Agustus 2019 18:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pin Emas Tanda Pengenal Anggota DPRD DKI yang di Tolak PSI. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pin Emas Tanda Pengenal Anggota DPRD DKI yang di Tolak PSI. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
DPRD DKI meminta agar pin emas 22 karat seberat 5 gram dan 7 gram sebagai tanda pengenal anggota DPRD periode 2019-2024 tidak dijual. Sekretaris Dewan M Yuliadi mengatakan sebaiknya pin itu digunakan sesuai dengan aturan penggunaan atribut anggota dewan.
ADVERTISEMENT
"Ya sebaiknya jangan (dijual) selama mereka jadi anggota dewan. Idealnya ini kan untuk atributnya mereka," kata Yuliadi di Kantor DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
Menurut Yuliadi setelah anggota DPRD dilantik, mereka langsung mendapatkan pin emas tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada setiap anggota apakah pin itu akan digunakan atau tidak.
Pin Emas Tanda Pengenal Anggota DPRD DKI yang di Tolak PSI. Foto: Dok. Istimewa
"Yang penting mereka begitu dilantik. Mereka dapat hak pin. Masalah pin-nya enggak dipakai ya risiko mereka," tuturnya.
Yuliadi mengatakan penggunaan pin emas bukan hanya kebijakan untuk wilayah Ibu Kota saja. Menurutnya, peraturan itu merupakan kebijakan nasional.
"Kan ini kan nasional pengaturannya. Permendagri kan nasional, bukan untuk DKI saja," kata dia.
Lebih lanjut, Yuliadi menjelaskan anggaran pin emas akan disesuaikan dengan jumlah anggota dewan yang dilantik. Sejauh ini, DPRD telah menganggarkan Rp 1,3 miliar untuk tanda pengenal 132 dewan.
ADVERTISEMENT
"Anggarannya per lima tahun. Kan tergantung dari jumlah, harga emas. Kita sesuaikan, sesuai budgeting yang kita tetapkan," tutup dia.
Dalam periode 2019-2024 sebanyak 106 anggota dewan terpilih yang terdiri dari 10 fraksi akan dilantik akhir Agustus mendatang. Namun sebelum pelantikan, PSI menolak penggunaan pin emas tersebut.