DPRD DKI Sahkan 3 Raperda Terkait BUMD

27 Desember 2018 17:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DPRD DKI dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengesahkan tiga Raperda. (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta)
zoom-in-whitePerbesar
DPRD DKI dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengesahkan tiga Raperda. (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta)
ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna terkait penetapan pengesahan tiga rancangan peraturan daerah (raperda). Tiga raperda yang disahkan terkait tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang turut disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
ADVERTISEMENT
"Dengan ada keputusan ini maka rencana untuk melakukan PMD (Penyertaan Modal Daerah) kepada beberapa BUMD kita. Sekarang ada ruang yang cukup dan harapannya ini menjadi satu ketetapan yang bisa berlaku panjang," ujar Anies di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (27/12).
Raperda pertama yang disahkan adalah perubahan status PT MRT Jakarta dari perseroan menjadi perseroan daerah. Selain itu, Raperda juga dibentuk penambahan modal dasar demi penyelesaian pembangunan MRT fase I dan pendanaan fase II yang akan dimulai pada tahun 2019 mendatang.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta di ruang rapat Paripurna DPRD Prov. DKI Jakarta, Kamis, (27/12/2018). (Foto:  Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta di ruang rapat Paripurna DPRD Prov. DKI Jakarta, Kamis, (27/12/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Selanjutnya, Raperda kedua yang disahkan juga berisikian perubahan status badan hukum PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menjadi perseroan daerah. Selain itu, juga ditetapkan peningkatan modal untuk memenuhi pendanaan rencana jangka panjang, salah satunya proyek light rail transit (LRT) rute Velodrome, Dukuh Atas, dan Tanah Abang.
ADVERTISEMENT
Peningkatan modal dasar juga dilakukan untuk pembangunan Intermediete Treatment Facility (ITF) di Sunter, Water Treatment Plant di Kanal Banjir Barat, dan lain-lainnya.
Rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis, (27/12/2018). (Foto:  Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis, (27/12/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Dan terakhir, Raperda mengesahkan soal perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 1982 tentang Perusahan Daerah (PD) Pembangunan Sarana Jaya. Dalam rancangannya terdapat peningkatan modal dasar guna menjalankan pengembangan kawasan Sentra Primer Tanah Abang (SPTA) dan rumah DP Rp 0.
"Sekarang ini pada 3 BUMD harus bersiap untuk bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Karena tugas-tugas besar akan dititipkan ke mereka. Program seperti penyelenggaraan rumah dengan DP Rp 0, kemudian pembangunan stadion, kemudian pembangunan ITF, pembangunan LRT, MRT. Itu semua adalah proyek-proyek besar yang harus dikelola dengan baik," tutur Anies.
ADVERTISEMENT
'Jadi saya akan panggil semuanya di awal Januari untuk kick off bahwa seluruh project itu harus selesai dengan on quality, on budget, dan on schedule," pungkasnya.