DPRD DKI Targetkan Pemilihan Wagub Rampung Sebelum Akhir Tahun

28 Agustus 2019 14:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, Syarif. Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, Syarif. Foto: Moh Fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DPRD DKI periode 2019-2024 akan memprioritaskan pemilihan wakil gubernur pendamping Gubernur DKI Anies Baswedan. Wakil Ketua DPRD sementara, Syarif menargetkan pemilihan wagub DKI akan rampung sebelum akhir tahun 2019.
ADVERTISEMENT
"Segara (dibahas). Masuk prioritas, sebelum tutup tahun jangan sampai Desember," kata Syarif di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).
Menurutnya, pembahasan pemilihan wagub akan dibahas setelah rapat paripurna perdana pada Rabu (18/9) saat seluruh kelengakapan anggota dewan telah terbentuk.
"Setelah ini selesai, tadi saya lihat jadwalnya 18 September paripurna, alat kelengkapan sudah terbentuk, tatib sudah terbentuk, baru mulai lagi. Jadi kalau ditanya kapan ya saya sering jawab kejar ini dulu baru jalan," ucap dia.
Suasana Pelantikan DPRD DKI Jakarta Periode 2019-2024. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS Moh Arifin berharap agar pemilihan wakil gubernur pengganti Sandiaga Uno dapat segera dibahas. Sebab, Anies sudah terlalu lama mengerjakan tugas pemerintahan seorang diri.
"Kita berharap periode sekarang ini dalam waktu dekat ini ya selesai pembahasan wakil gubernur. Jangan kelamaan Pak Anies jomblonya sudah setahun," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Ia ingin sebelum akhir tahun, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki wakil gubernur defitinitif yang dipilih oleh DPRD.
"Kita berharap dalam waktu dekat sebelum berakhirnya 2019 kita berharap sudah punya wagub yang definitif. Ya sebelum mengakhiri tahun sudah ada," ucapnya.
Sebelumnya, PKS telah mengajukan dua nama calon wakil gubernur yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto untuk dibahas oleh DPRD. Namun, pansus yang telah dibentuk tak kunjung membuat tatib hingga masa jabatan berakhir.