DPRD DKI Tunda Bahas Usulan PMD Rp 2,3 Triliun untuk LRT Fase 2

18 September 2018 23:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kereta LRT Kelapa Gading (Foto: ANTARAA FOTO/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Kereta LRT Kelapa Gading (Foto: ANTARAA FOTO/Sigid Kurniawan)
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta mengajukan Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebesar Rp 2,3 triliun dalam Rapat Badan Anggaran di DPRD DKI. Direktur Utama Jakpro Dwi Wahyu Daryoto menjelaskan pengajuan anggatan PMD tersebut digunakan untuk pembangunan Light Rail Transit (LRT) fase ke II rute Kelapa Gading-Manggarai dan untuk penyediaan permukiman Rumah DP 0 rupiah.
ADVERTISEMENT
"Kalau ditotal pengajuan PMD APBD Perubahan 2018 semuanya sekitar Rp 2,3 triliun," kata Dwi di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa, (18/9).
Namun, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah malah mengatakan PMD yang diajukan untuk Jakpro tidak bisa diberikan secara penuh. Sebab, pemberian PMD itu terkendala Perda Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No 12/2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo.
Suasan rapat Banggar di DPRD DKI Jakarta. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasan rapat Banggar di DPRD DKI Jakarta. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
Pada pasal 7 ayat (1) dijelaskan jumlah modal dasar perseroan yang sebelumnya Rp 2 triliun ditingkatkan menjadi Rp 10 triliun yang terbagi atas 10 miliar lembar saham dengan nilai nominal Rp1.000.
"Berdasarkan data kami, Jakpro sudah menerima PMD sebesar Rp 9,4 triliun. Sisa pagu yang dapat diberikan tinggal Rp 591 miliar," ujar Saefullah.
ADVERTISEMENT
Pernyataan Saefullah tersebut, langsung ditanggapi anggota DPRD DKI Cinta Mega. Cinta mengatakan pengajuan PMD Jakpro sudah dibahas di rapat komisi B dan C. Sehingga Cinta menyayangkan Pemprov DKI ternyata belum memikirkan revisi Perda.
"Ini Pak Sekda maksudnya apa? Kita ini dianggap apa?" ungkap Cinta.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik langsung menolak usulan PMD tersebut. Selain nilainya terlalu besar, Taufik menyoroti Jakpro yang sampai saat ini belum mengoperasikan LRT fase I.
"Bukan apa-apa yah, tapi saya pikir fase I ini. Janjinya Asian Games (beroperasi), sekarang mana?" ujar Taufik.
Mendengar berbagai tanggapan dari anggota Banggar, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang hadir saat rapat berlangsung menilai rancangan usulan dari Jakpro kurang detail. Sehingga ia menyarankan menunda pembahasan anggaran dari Jakpro.
ADVERTISEMENT
“Kalau ini dilaksanakan (anggaran Jakpro disetujui) saya tak akan mau menandatangani semua RAPBD secara keseluruhan," ungkap Prasetio.
Selanjutnya Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana selaku yang memimpin rapat Banggar juga mengingatkan seharusnya Pemprov DKI melakukan revisi peraturan terlebih dahulu. Sebab, revisi Perda itu yang dijadikan dasar pengajuan PMD untuk Jakpro.
Sehingga Sani sapaan akrab Triwisaksana memutuskan untuk menunda pembahasan pengajuan PMD sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.
"Pembahasan Jakpro di-hold dulu sementara waktu," tutur Sani sambil mengetok palu.