DPRD Jambi Melunak Minta Uang Ketok Palu karena Ada Sosialisasi KPK

27 September 2018 15:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Persidangan kasus perkara korupsi dengan terdakwa Gubernur Provinsi Jambi nonaktif, Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Aprilandika Pratama//kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Persidangan kasus perkara korupsi dengan terdakwa Gubernur Provinsi Jambi nonaktif, Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Aprilandika Pratama//kumparan)
ADVERTISEMENT
Asrul Pandapotan Sihotang selaku orang kepercayaan Gubernur Provinsi Jambi nonaktif Zumi Zola mengakui soal adanya permintaan uang ketok palu dari pihak anggota DPRD Jambi. Bahkan menurut Asrul, pihak dewan sempat ngotot memintanya.
ADVERTISEMENT
Asrul mengaku mengetahui permintaan uang ketok palu itu dari Erwan Malik selaku Sekertaris Daerah Provinsi Jambi. Melalui sambungan telepon, Erwan menyampaikan bahwa anggota dewan menghendaki adanya uang ketok palu. Jika tak dipenuhi, menurut Asrul, para anggota dewan mengancam untuk tak hadiri rapat bersama gubernur.
"Saya tahunya dari pak Erwan Malik, Pak Sekda. Ia menyatakan bahwa ada permintaan, tapi kata Pak Sekda masih bisa handle. Lalu saya bertemu dengan Pak Sekda, dewan itu tetep ngotot minta uang ketok palu, atau enggak akan hadiri rapat, makanya saya diminta sampaikan ke Pak Gubernur," kata Asrul saat bersaksi untuk Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/9).
Atas hal tersebut, Asrul mengaku sudah menyampaikannya kepada Zumi Zola.
ADVERTISEMENT
"Beberapa kali, Yang Mulia. Ada juga yang saya sampaikan sewaktu di Jakarta," ujarnya.
Namun menurut Asrul, anggota DPRD Jambi tiba-tiba saja melunak soal permintaan uang ketok palu itu. Mereka disebut tak lagi meminta uang ketok palu meski sidang paripurna segera digelar dalam waktu dekat.
Asrul menyebut bahwa hal tersebut tak telepas dari adanya sosialisasi dari KPK.
"Kamis 23 November kalau enggak salah, saya datang ke Jambi. Kemudian waktu itu saya bersama investor setelah pertemuan itu saya ketemu Pak Erwan. Beliau sampaikan kalau hari Senin akan sidang paripurna, dan dewan setuju akan lakukan pengesahan tanpa ada uang ketok palu, karena dewan takut dan khawatir karena ada sosialisasi dari KPK," papar Asrul.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 menyetujui Rancangan Perda APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2017. Selain itu, juga agar DPRD menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2018 menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2018.