DPRD Sulsel Temui KPK, Bahas Angket Gubernur Nurdin Abdullah

8 Agustus 2019 17:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pertemuan Pansus Hak Angket DPRD Sulsel dengan KPK. Foto: Dok. KPK
zoom-in-whitePerbesar
Pertemuan Pansus Hak Angket DPRD Sulsel dengan KPK. Foto: Dok. KPK
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Beberapa anggota Pansus Hak Angket DPRD Sulawesi Selatan menyambangi KPK pada Kamis (8/8) ini. Dalam pertemuan itu, mereka membahas angket yang diajukan kepada Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
ADVERTISEMENT
Salah satu poin angket yang dibahas dengan KPK yakni tindakan Nurdin yang mencopot tiga pejabat yakni Jumras sebagai Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Muhammad Hatta sebagai Kepala Biro Umum, dan Luthfi Natsir sebagai Kepala Inspektorat Sulsel. Tindakan tersebut dinilai DPRD Sulsel tak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mereka meminta konfirmasi apakah benar KPK memberi rekomendasi kepada Nurdin untuk mencopot ketiga pejabat itu. Sebab saat diperiksa oleh Pansus, Nurdin menyebut pencopotan itu atas rekomendasi KPK.
"Angket sudah berjalan kurang lebih 1 bulan dan sudah memeriksa kurang lebih 38 orang hampir 40 orang yang sudah hampir finish. Makanya kami konsultasi ke KPK karena selama ini ada informasi bahwa seluruh pencopotan, termasuk apa segala macam atas rekomendasi (KPK)," ujarnya Ketua Pansus Hak Angket, Kadir Halid, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/8).
Pertemuan Pansus Hak Angket DPRD Sulsel dengan KPK. Foto: Dok. KPK
Kadir pun akan menyerahkan sejumlah data berkaitan dengan angket tersebut ke KPK. Kadir berharap KPK bisa menelisik apakah tindakan Nurdin itu sesuai ketentuan atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Hasil daripada panitia angket ini akan kita berikan kepada KPK untuk KPK tindak lanjuti. Misalnya ada kerugian negara atau bagaimana kita akan berikan kepada KPK," ucap Kadir.
Menanggapi penjelasan Pansus tersebut, Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan KPK tak pernah merekomendasikan pemberhentian. Menurut Pahala, dalam rekomendasi secara lisan, KPK hanya meminta agar pengawasan inspektorat diperkuat.
"KPK merekomendasikan untuk yang pengawasan yang lebih kuat untuk inspektorat diperkuat. Seperti biasa ke semua daerah juga kita rekomendasikan," ungkap Pahala.
Pertemuan Pansus Hak Angket DPRD Sulsel dengan KPK. Foto: Dok. KPK
"Kita bilang iya kita rekomendasikan lisan, tapi soal prosedur soal administrasinya seperti apa itu bukan KPK wilayahnya," lanjutnya.
Wacana penggunaan hak angket DPRD Sulsel bermula dari hasil sidang paripurna pada Senin (24/6). Hak angket itu digulirkan karena DPRD menilai ada keganjilan dalam pemerintahan Pemprov Sulsel.
ADVERTISEMENT
Setidaknya ada lima poin landasan dalam hak angket itu. Poin pertama terkait pelantikan 193 pejabat Sulsel yang surat keputusannya ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
Kedua manajemen pengangkatan PNS yang dinilai tidak profesional. Ketiga, dugaan KKN dalam penempatan pejabat tertentu.
Keempat, pencopotan pejabat pimpinan tinggi pratama yang dinilai tidak berdasarkan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama tidak adanya klarifikasi terlebih dahulu. Kelima pelaksanaan APBD 2019 yang serapan anggarannya dianggap masih minim.