DPT Ganda, Warga Kulon Progo Juga Terdaftar di Ponorogo

16 April 2019 9:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemungutan suara Foto: Aprilio Akbar/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemungutan suara Foto: Aprilio Akbar/Antara
ADVERTISEMENT
Ahmad Mustaqim alias Mus, warga Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, DIY, mendadak dibuat pusing. Saat pulang ke kampung halaman orang tuanya di Pondok, Kecamatan Babadan, Ponorogo, Jawa Timur, dia mendapatkan form C6 atau surat undangan memilih. Padahal ia telah mendapat form C6 di Kulon Progo.
ADVERTISEMENT
Tak mau gegabah, dia kemudian mengecek secara online di website KPU. Ternyata nama dan nomor induk kependudukan (NIK) Mus ada di dua daerah tersebut dan masing-masing masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Hanya saja gelar akademiknya di DPT Kulon Progo tak tercantum.
DPT Ganda, warga Kulon Progo Tercatat di DPT di Ponorogo. Foto: Dok. Istimewa
Mus mengatakan bahwa dia lama berdomisili di Yogyakarta. Lalu pada pertengahan 2018, ia pindah status kependudukan ke Kulon Progo.
“Saya tahu Minggu 14 April saat pulang ke Ponorogo. Di sana ternyata ada undangan mencoblos untuk saya dari PPS (panitia pemungutan suara) setempat,” kata Mus kepada wartawan, Selasa (16/4).
DPT Ganda, warga Kulon Progo Tercatat di DPT di Ponorogo. Foto: Dok. Istimewa
Mus mengatakan, ketika mengurus kepindahan ke Kulon Progo tak hanya e-KTP saja yang dia urus namun juga kartu keluarga (KK). Saat e-KTP dan KK sudah dipegang, dirinya merasa sudah bukan warga Ponorogo lagi. Memang pada saat pindah, Mus mengaku menghapus gelar akademiknya.
ADVERTISEMENT
“2018 itu saya sudah memegang KK yang di Kulon Progo. Saya juga sekaligus sudah KTP diurus. Dan KTP pun warga Kulon Progo juga,” kata lulusan S-1 pendidikan itu.
Mus mengaku telah bertemu dengan petugas TPS di Ponorogo dan mengembalikan form C6. Menurutnya, petugas hanya mengerjakan berdasarkan data kependudukan. Pada pemungutan suara Rabu (17/4) besok, Mus akan tetap mencoblos di Kulon Progo.
Poster Pemilu 2019. Foto: kumparan
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi menemukan adanya 17,5 juta daftar pemilih yang bermasalah. BPN pun langsung berkoordinasi dengan KPU.
Pada Minggu (14/4), KPU bersama BPN dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf pun menyepakati 944.000 data yang ada dalam DPT diperbaiki.
Sementara untuk 470.331 lainnya dinyatakan bermasalah dan akan dicoret. Daftar pemilih yang dicoret itu karena nama-nama yang terindikasi ganda hingga sudah dinyatakan meninggal dunia.
ADVERTISEMENT