Dr Helmi Penembak Istri Mulai Disidangkan, Keluarga Penuhi Ruangan

29 Maret 2018 14:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang perdana dr Ryan Helmi di PN Jaktim. (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perdana dr Ryan Helmi di PN Jaktim. (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang perdana pembunuhan dr Letty Sultri yang dilakukan suaminya dr Ryan Helmi digelar perdana Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/3). Beberapa anggota keluarga korban terlihat hadir di ruang sidang sejak pagi.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya pihak keluarga yang datang, sahabat-sahabat dr Letty yang tergabung dalam Ikatan Alumni SMA Muhammadiyah 1 (IKAMMUS) juga turut hadir.
"Kita datang kasih dukungan, kalau bisa pelaku dihukum seberat-beratnya," ujar Ina, salah satu anggota IKAMMUS, kepada kumparan (kumparan.com) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ina adalah teman sekelas dr Letty saat bersekolah dulu. Dia datang bersama sembilan anggota IKAMMUS lainnya untuk melihat proses sidang. Ina menambahkan, mereka berniat akan datang rutin sampai sidang putusan nanti.
"Sampai sidang putusan kita akan datang terus. Diinfoin Pak Ori (Ori Rahman, kuasa hukum keluarga dr Letty) di grup setiap ada sidang," lanjut dia.
Sahabat dr. Letty Sultri di PN Jaktim. (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sahabat dr. Letty Sultri di PN Jaktim. (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
dr Ryan Helmi tampak mulai masuk ke ruang sidang pada 13.48 WIB. Dia sempat mengenakan rompi oranye dan masker. Namun, hanya beberapa saat ia kemudian dipanggil keluar oleh petugas untuk berganti pakaian serba putih.
ADVERTISEMENT
Pada November 2017, dr Ryan Helmi menembak mati istrinya, dr Letty Sultri, di Klinik Az-Zahra, Cawang, Jakarta Timur, karena tidak pernah terima digugat cerai dan sering cekcok. dr Letty tewas dengan enam luka tembakan.
Helmi menembak Letty dengan pistol jenis revolver yang dibeli dari seorang perantara bernama Roby seharga Rp 18 juta. Roby mendapatkan senjata dari dr Sonny yang berdomisili di Surabaya. Saat diperiksa, Sonny mengaku membeli senjata api tersebut dari oknum anggota TNI AU sekitar tahun 1990 di sebuah acara Perbakin.
Selepas menghabisi nyawa istrinya, Helmi kemudian langsung menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, sambil membawa pistol yang dipakainya untuk menghabisi nyawa istrinya.
dr Ryan Helmi kemudian dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ia juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api tanpa Izin.
ADVERTISEMENT