Drama JR Saragih: Gagal Jadi Cagub Sumut, Kini Berstatus Tersangka

16 Maret 2018 6:42 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang sengketa Pilkada Sumut. (Foto: Antara/Irsan Muyadi)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang sengketa Pilkada Sumut. (Foto: Antara/Irsan Muyadi)
ADVERTISEMENT
Harapan JR Saragih untuk bisa menjadi peserta Pilgub Sumut kian pupus. Usahanya yang memperjuangkan agar legalisasi ijazahnya diterima KPU Sumut justru berujung status tersangka yang disematkan kepadanya.
ADVERTISEMENT
Kejadian itu bermula saat bakal calon gubernur-wakil gubernur Sumut JR Saragih-Ance Selian yang tak diloloskan KPU untuk maju di Pilgub Sumut bersama dengan dua paslon lainnya, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Ijeck) dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. Putusan itu dikeluarkan pada Senin (12/2).
KPU beralasan, JR Saragih tidak memenuhi syarat legalisir ijazah SMA. Landasan KPU adalah surat keterangan dari Sekretaris Dinas Pendidikan DKI yang menyebut tak pernah melegalisir ijazah JR Saragih.
Namun, JR Saragih mengantongi surat dari Kepala Dinas Pendidikan DKI bahwa ijazah SMA-nya sudah dilegalisir. Atas alasan itu, JR Saragih lalu menggugat keputusan KPU ke Bawaslu.
Gugatan itu akhirnya dikabulkan Bawaslu dengan putusan beberapa rekomendasi. Salah satunya, yakni memerintahkan Saragih agar melegalisir ulang ijazahnya didampingi KPU Sumut.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, setelah JR Saragih melegalisir dan menyerahkan berkas tersebut kepada KPU, KPU diminta untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Sumut bertanggal 12 Februari 2018 dan menerbitkan SK baru yang menyatakan bahwa JR Saragih-Ance Selian lolos sebagai peserta Pilgub.
Sidang JR Saragih dan KPU Sumut. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang JR Saragih dan KPU Sumut. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
Sesuai dengan rekomendasi Bawaslu, pada Senin (12/3), Tim JR Saragih bersama dengan KPU Sumut bertolak dari Medan ke Jakarta untuk melegalisasi ijazah itu.
Namun, diketahui ternyata ijazah JR Saragih hilang. Alhasil pertemuan itu hanya untuk melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
"Ya karena ijazahnya hilang dan yang bersangkutan memohohon untuk diterbitkan surat pengganti ijazah," ujar Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat, Subaedah, di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari JR Saragih itu diterima pihaknya pada 9 Maret 2018, karena ijazah asli milik JR Saragih yang pernah SMA di Kemayoran itu hilang pada 5 Maret 2018.
Meski telah mendapat tanda tangan dari Dinas Pendidikan DKI, namun JR Saragih-Ance Selian tak serta merta langsung dinyatakan lolos oleh KPU. Berkas-berkas tersebut, masih harus diverifikasi ulang oleh KPU.
Sebelum putusan KPU yang baru muncul, JR Saragih-Ance Selian rupanya telah mempersiapkan diri dengan menggugat putusan KPU ke PTUN pada Rabu (7/3) untuk mengantisipasi tindak lanjut putusan Bawaslu sebelumnya.
Ance Selian (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ance Selian (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
Antisipasi yang dilakukan JR Saragih menjadi tindakan yang tepat. Sebab, usai memverifikasi ulang berkas-berkas milik bakal paslon itu, KPU memutuskan JR Saragih-Ance Selian dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pilgub Sumut 2018.
ADVERTISEMENT
"Bakal pasangan calon atas nama JR Saragih dan Ance Sellian dinyatakan tetap tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara," ucap staf KPU yang membacakan putusan, Erna Damanik di Medan, Kamis (15/3).
Alasan KPU merujuk pada tindak lanjut JR Saragih atas putusan Bawaslu Sumut yang memintanya untuk melegalisir ulang ijazah SMA. Namun, ternyata ijazah itu hilang beberapa hari sebelum dilegalisir dan menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah sebagai penggantinya.
Keputusan yang dibacakan oleh staf KPU Sumut Erna Damanik itu langsung mendapat penolakan dari pihak JR Saragih. Ance yang yang hadir dalam pembacaan keputusan KPU, menolak menandatangani berita acara atas keputusan KPU Sumut tersebut.
ADVERTISEMENT
Ance menyebut mestinya legalisir surat pengganti ijazah tetap diterima KPU, karena sama dengan ijazah.
Sudah jatuh tertimpa tangga. Barangkali peribahasa itu yang melekat pada diri JR Saragih. Gugatan yang dilayangkannya ke PTUN belum diproses, ia justru ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan ijazah oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang berisi polisi, jaksa dan Bawaslu.
"Jadi berdasarkan hasil gelar tim Sentra Gakkumdu hari ini Saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu," ucap Ditkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian R Djajadi di Medan, Kamis (15/3).
Ditkrimum Polda Sumut Kompol Andi Rian R Djajadi (Foto: Muhammad Iqbal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ditkrimum Polda Sumut Kompol Andi Rian R Djajadi (Foto: Muhammad Iqbal/kumparan)
Menurut Andi, JR Saragih terbukti melanggar ketentuan Pasal 184 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait menggunakan surat palsu sebagai dokumen persyaratan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan JR Saragih, Ronald Naibaho, mengatakan belum mengetahui soal penetapan status tersangka tersebut.
"Belum tau aku (soal JR menjadi tersangka). Jadi nanti ku cek dulu lah ya. Setahu aku pak JR belum pernah menghadiri Gakkumdu," ucap Ronald, saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Kamis (15/3).
Ronald mengatakan, ia akan mengecek surat panggilan dari Gakkumdu jika memang JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga tak dapat memastikan apakah JR Saragih akan datang memenuhi panggilan Gakkumdu atau tidak.