Driver Kerap Parkir Liar, Pemprov DKI Panggil Operator Go-Jek dan Grab

5 Juli 2018 14:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur DKI, Sandiaga Uno, di PPKPI. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur DKI, Sandiaga Uno, di PPKPI. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah kendaraan milik driver ojek online terjaring razia dalam operasi parkir liar yang dilakukan Sudin Dishub Jakarta Pusat. Salah satu titik razia dilakukan di Jalan KH Hasyim Ashari, Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (3/7).
ADVERTISEMENT
Para pengendara ini melanggar aturan memarkirkan kendaraan di bahu jalan dan yang termasuk dalam kategori parkir ilegal.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berencana memanggil operator dan manajemen ojek online tersebut melakukan diskusi perihal tempat parkir yang dianjurkan terhadap pengendara.
"Sore ini kita akan memanggil para operator Grab, Go-Jek, Gocar dan sejenisnya. Untuk kita berdiskusi, kita koordinasi dan kita akan instruksikan sudin-sudin perhubungan di wilayah untuk memetakan lokasi yang bisa digunakan para ojek online untuk parkir sementara," ujar Sandi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (5/7).
Sandi menambahkan, operasi penertiban parkir liar ini bukan hanya berlaku kepada driver ojek online namun juga kepada seluruh pengendara dan masyarakat di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Nantinya Pemprov DKI akan terus mensosialisasikan kantong-kantong parkir sementara bagi pengendara ojek online.
"Untuk penertiban ojek online dan ide kantong parkir ini, sebetulnya apa yang kita lakukan, Pemprov tidak melakukan penertiban ojek online secara khusus, karena kita tahu ini masih sangat dinamis situasinya. Dan penertiban saat ini yang kita lakukan bersifat umum kepada seluruh kendaraan, bukan hanya kepada ojek online," jelas Sandi.
Sandi kembali menegaskan, badan jalan bukanlah lahan parkir, sehingga harus digunakan sesuai fungsinya.
"Badan jalan tetap harus digunakan untuk jalur perhubungan dan tidak boleh digunakan untuk parkir maupun kegiatan selain aktivitas berkendara itu harus jelas. Dan harus kita pastikan bahwa badan jalan tetap untuk kegiatan berkendaraan dan tidak digunakan untuk parkir," pungkasnya.
ADVERTISEMENT