Driver Ojol Demo, Tuntut Payung Hukum hingga Tolak Larangan Pakai GPS

3 Februari 2019 11:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah Ojek online bentangkan spanduk saat aksi di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Minggu (3/2). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah Ojek online bentangkan spanduk saat aksi di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Minggu (3/2). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komunitas ojek online (ojol) menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (3/2). Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah mulai regulasi hingga penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
Massa berkumpul dengan membentangkan empat spanduk besar. Massa peserta aksi unjuk rasa tersebut berasal dari beberapa perkumpulan komunitas ojek online.
Spanduk-spanduk yang terbentang itu bertuliskan sejumlah tuntutan mereka seperti, 'Aksi Solidaritas Keadilan untuk Achmad Hilmi Ramdhani', 'Kemenkominfo Harus Keluarkan Payung Hukum UTK Ojol', 'Ojol Kecewa Putusan MK Mengenai Larangan Penggunaan GPS', dan 'Garda Kawal Permenhub'. Spanduk tersebut dipasang memutar bundaran tempat aksi berlangsung. Aksi tersebut hanya berjalan 15 menit. Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan ada lima tuntutan dalam aksi tersebut. Pertama sebagai bentuk solidaritas untuk pengemudi ojol Achmad Hilmi Ramdhani yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya karena diduga melanggar lalu lintas yang menyebabkan penumpangnya tewas. “Kedua kami dari Garda Indonesia mengawal dan mendukung peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) mengenai ojek online. Ketiga kami ojek online Garda Indonesia mendorong Kementerian Kominfo memberikan payung hukum bagi ojek online dalam sisi teknologi karena kita adalah pelaku dari industri digital 4.0,” kata Igun di lokasi aksi, Minggu (3/2).
Sejumlah Ojek online bentangkan spanduk saat aksi di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Minggu (3/2). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Igun melanjutkan tuntutannya yang keempat ialah meminta agar Kementerian Tenaga Kerja mengkaji sisi hukum ojek online sebagai pekerja non-upah dari perusahaan aplikasi.
“Sehingga kita minta Kemenaker bisa mengkaji secara hukum apakah dimungkinkan diberikan payung hukum untuk ojek online,” kata Igun. Terakhir ia mewakili peserta aksi mengungkapkan rasa kecewanya terkait Keputusan MK yang melarang penggunaan GPS untuk pengemudi ojek online. Ia meminta agar keputusan tersebut dikaji ulang karena dinilai merugikan pengemudi ojek online. “Seharusnya bukan dilarang, tapi diatur secara undang-undang mengenai tata cara penggunaan GPS sesuai dengan keselamatan berlalu lintas,” tutur Igun terkait tuntutannya yang terakhir. Igun mengatakan, akan ada aksi yang lebih besar bisa terjadi di berbagai daerah jika tuntutan tersebut tidak ditanggapi. “Ini aksi pertama setelah keputusan MK, mungkin kalau tidak ada tindak lanjut dari MK atau dari pihak terkait akan ada aksi lanjutan dari teman-teman kita di daerah,” tutup Igun.
Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono saat aksi di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Minggu (3/2). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT