Dua Bersaudara Diciduk Saat Konsumsi Sabu di Sleman, Yogya

8 Mei 2018 13:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi barang bukti narkoba (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi barang bukti narkoba (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dua saudara sepupu masing-masing AM (40) warga Purworejo Jawa Tengah dan AN (38) warga Malang Jawa Timur harus meringkuk di jeruji besi setelah jajaran Satresnarkoba Polres Sleman berhasil mengamankan keduanya saat mengonsumsi sabu.
ADVERTISEMENT
Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Tony Priyanto kepada wartawan menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan akhir bulan April lalu setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Dari penangkapan tersebut, pihaknya pun berhasil mengamankan belasan paket sabu milik seorang tersangka.
"Dua tersangka ditangkap di rumah kontrakan AN di Jetis, Bantul usai pakai sabu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 17 paket sabu dengan berat keseluruhan 3,53 gram di bawah lemari milik AM," jelasnya, di Sleman, Yogyakarta, Selasa (8/5).
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa pelaku yaitu AM memperoleh barang haram dengan cara transfer, lantas menyepakati tempat pengambilan sabu tersebut. Setelah itu, AM kembali ke rumah kontrakan AN dan membagi barang haram tersebut ke dalam 17 paket-paket kecil.
ADVERTISEMENT
"AM beli 4 gram sabu seharga Rp 4 juta dari seseorang yang diduga orang Solo. AM mengambil barang di Surakarta sehari sebelum penangkapan," ujarnya.
Sementara itu, Kaur Bina Operasi Satresnarkoba Iptu Yuli menjelaskan AM mengaku sengaja membagi 4 gram sabu ke paket-paket kecil agar irit. Yuli menjelaskan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut guna menangkap bandar yang diduga berada di Solo.
"Kami tidak percaya begitu saja dan kuat dugaan kalau hendak diedarkan lagi sama AM. Untuk AM memang sudah lama mengonsumsi sabu, sementara AN baru pertama kali makai karena diajak AM," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terjerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
ADVERTISEMENT