Dua Bocah Korban Persekusi di Bekasi Alami Trauma

18 April 2018 12:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kasus persekusi yang dialami dua anak SD di Bekasi, yakni AJ dan H terus diusut Polrestro Bekasi. Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto mengatakan, kedua korban persekusi tersebut saat ini masih dalam perlindungan pihaknya.
ADVERTISEMENT
"Intinya korban masih trauma, masih tertutup setelah kejadian itu," kata Indarto kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (18/4).
Sejauh ini, polisi telah mengamankan MN (sebelumnya polisi menyebut TS-red), yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena menelanjangi korban. Berdasarkan pengakuan MN pada penyidik, ia menelajangi AJ dan H untuk memastikan apakah mereka membawa senjata tajam atau tidak.
"Jadi sebelumnya, kan ada aksi pencurian spion dan tawuran yang dilakukan oleh pemuda. Warga menduga dua anak ini merupakan komplotannya," kata Indarto.
Ilustrasi Penganiayaan (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penganiayaan (Foto: Thinkstock)
Setelah menelanjangi AJ dan H, dua warga lainnya juga turut menganiaya korban dengan memukuli dan menjambak. Indarto mengungkapkan, dalam kasus ini total ada tiga tersangka. Namun sejauh ini, pihaknya baru menangkap satu tersangka yakni MN, sementara dua lainnya masih buron.
ADVERTISEMENT
"Sementara untuk penganiaya yang menjambak dan memukuli (dan kabur) baru kita identifikasi satu inisial S, tapi masih kita cari keberadannya. Satu lain identitasnya masih kita cari," terangnya.
Kedua bocah itu ditangkap karena mencuri jaket milik warga. Para pelaku diduga kesal karena sehari sebelumnya spion mobil milik warga juga hilang dicuri. Sehingga ketika ada kasus pencurian, maka warga langsung menuding mereka sebagai pelaku pencurian di hari sebelumnya.
Orang tua korban yang tidak terima dengan perlakuan itu, melaporkan tindak penganiayaan yang dialami kedua anak mereka ke Polrestro Bekasi Kota pada Kamis (12/4).
Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Hingga kini, polisi masih mendalami keterangan para saksi.