Dua Cara agar Israel Cabut Larangan Ziarah bagi Turis WNI

1 Juni 2018 12:03 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Kota Yerusalem
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Kota Yerusalem
ADVERTISEMENT
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mendorong pemerintah mengambil tindakan agar larangan WNI berziarah ke Israel dicabut. Hikmahanto menyebut setidaknya ada dua langkah yang mesti diambil pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Pertama, pemerintah tidak melarang bila ada tokoh-tokoh masyarakat mau pun agama dari Indonesia untuk berkomunikasi dan melakukan pendekatan dengan tokoh di Israel," ucap Hikmahanto dalam keterangan pers, Jumat (1/6).
"Ini dilakukan untuk meminta Israel tidak melarang WNI melakukan ibadah dan wisata religi ke Kota Suci Yerusalem," sambung Hikmahanto.
Di samping itu, Hikmahanto menyarankan agar Pemerintah melakukan pertemuan dengan Sekjen PBB untuk membicarakan pelarangan Israel tersebut.
"Meminta agar Sekjen PBB mengingatkan Israel bahwa ada resolusi Majelis Umum 194 tahun 1948 yang menetapkan Jerusalem sebagai Kota Suci 3 agama dan memiliki status Internasional di bawah kendali PBB," tutur dia.
"Selanjutnya Sekjen PBB yang melakukan pendekatan dengan Pemerintah Israel agar tidak mendiskriminasi orang yang hendak melakukan ibadah atas dasar kewarganegaraannya," pungkas dia.
ADVERTISEMENT