Dua Eks Anggota DPRD Kota Bandung Diduga Jadi Makelar Lahan RTH

20 April 2018 19:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK, Agus Rahardjo (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK, Agus Rahardjo (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung tahun 2012-2013. Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan pratik makelar lahan.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Agus Rahardjo menerangkan, ketiga tersangka itu ialah Hery Nurhayat (HN) selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Kemudian Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS) selaku anggota DPR periode 2009-2014.
Ketiganya diduga bersama-sama melakukan korupsi terkait pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung. Pada APBN-P Kota Bandung tahun 2012, terdapat alokasi anggaran sebesar sebesar Rp 123,9 miliar untuk belanja modal tanah dan belanja penunjang 6 RTH.
Dua di antara RTH yang dimaksud adalah RTH Mandalajati senilai Rp 33,455 miliar dan RTH Cibiru senilai Rp 80,7 miliar. "Diduga TDQ dan KS menyalahgunakan kewenangannya sebagai tim Banggar DPR Kota Bandung dengan meminta penambahan alokasi anggaran RTH tersebut. Selain itu, keduanya diduga berperan sebagai makelar dalam pembebasan lahan," ungkap Agus di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4).
ADVERTISEMENT
Nilai tersebut diduga merupakan hasil dari pembahasan antara ketiga tersangka. Ketiga tersangka itu juga diduga melakukan markup harga lahan.
"HN diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai PA dengan membantu proses pencairan pembayaran tanah untuk RTH," ujarnya.
Dalam kasus ini, Agus mengatakan pihaknya menemukan adanya perbedaan dokumen lahan RTH dengan kondisi di lapangan. Selain itu, pembayaran jual-beli lahan itu bukan kepada pemilik tetapi ke makelar, yakni Tomtom dan Kadar.
Atas perbuatan itu, KPK menjerat tiga tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.