Dua Eks Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

2 April 2019 16:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap DPRD Sumut Muslim Simbolon (tengah) dan Sonny Firdaus (keempat kiri) seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/4/2019). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap DPRD Sumut Muslim Simbolon (tengah) dan Sonny Firdaus (keempat kiri) seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/4/2019). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Dua orang anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan 2014-2019 divonis masing-masing 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya dinilai terbukti menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
Kedua orang itu Muslim Simbolon (Fraksi PAN) dan Sonny Firdaus (Fraksi Partai Gerindra).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muslim Simbolon dan terdakwa Sonny Firdaus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim, Muhammad Siradj, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dilansir Antara, Selasa (2/4).
Keduanya dinilai terbukti menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho dengan besaran berbeda-beda. Muslim Simbolon menerima uang sebesar Rp 615 juta, sedangkan Firdaus sebesar Rp 495 juta.
Terdakwa kasus suap DPRD Sumut Sonny Firdaus seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/4/2019). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Majelis hakim yang terdiri dari Siradj, Hastoko, Haryono, Ugo, dan M Idris M Amin juga membebankan uang pengganti kepada kedua terdakwa.
"Menghukum para terdakwa membayar uang pengganti kepada negara cq pemerintah provinsi Sumatera Utara yaitu kepada Simbolon sebesar Rp 392,5 juta dan Firdaus sebesar Rp 250 juta. Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara masing-masing selama 1 tahun," kata Siradj.
ADVERTISEMENT
Menurut hakim, Muslim Simbolon telah mengembalikan uang sebesar Rp 222,5 juta sedangkan Sonny Firdaus mengembalikan uang sebesar Rp 245 juta.
Majelis hakim juga memerintahkan pencabutan hak politik keempatnya.
"Sehingga untuk mencegah terpilihnya kembali terdakwa, terdakwa juga harus mendapatkan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik. Mencabut hak terdakwa dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata hakim.
Uang suap tersebut diberikan Gatot terkait beberapa hal. Pertama, pengesahan terhadap LPJB APBD Sumatera Utara TA 2012. Pembagiannya, anggota DPRD masing-masing mendapat bagian sebesar Rp 12,5 juta; sekretaris fraksi mendapat sebesar Rp 17,5 juta; ketua fraksi mendapat Rp 20 juta; Wakil Ketua DPRD mendapat tambahan Rp 40 juta; dan ketua DPRD mendapat tambahan Rp 77,5 juta.
ADVERTISEMENT
Kedua, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut TA 2013. Pembagiannya adalah anggota DPRD masing-masing mendapat bagian sebesar Rp 15 juta; anggota badan anggaran (banggar) mendapat tambahan sebesar Rp 10 juta; sekretaris fraksi mendapat sebesar Rp 10 juta; ketua fraksi mendapat tambahan Rp 15 juta; wakil Ketua DPRD mendapat tambahan Rp 50 juta; dan ketua DPRD mendapat tambahan Rp 150 juta.
Ketiga, pengesahan APBD Sumut TA 2014 yaitu sebesar Rp 50 miliar kepada seluruh anggota DPRD Sumut. Pembagiannya melalui bendahara dewan yaitu Muhammad Alinafiah agar seolah-olah anggota DPRD Sumatera Utara mengambil gaji dan honor lain setiap bulannya.
Keempat, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut 2014 dan APBD Sumut TA 2015. Pada kurun waktu September-Desember 2014, Ahmad Fuad Lubis membagikan uang kepada seluruh anggota DPRD Sumut termasuk para terdakwa.
ADVERTISEMENT
Kelima, pengesahan terhadap LPJP APBD TA 2014. Rincian anggota DPRD mendapat Rp 2,5 juta, ketua fraksi Rp 5 juta, pimpinan DPRD Rp 7,5 juta.
Keenam, untuk menarik usulan hak interpelasi tahun 2015 dengan kompensasi sejumlah Rp 15 juta per masing-masing anggota.
Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus dinilai terbukti melanggar pasal 12 huruf b UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas putusan itu, keduanya menyatakan langsung menerima putusan.
"Saya menerima dan tidak akan mengajukan banding," kata Simbolon.
"Saya menerima putusan ini," kata Firdaus.
"Kami menerima putusan," kata JPU, Luki Dwi Nugroho.
ADVERTISEMENT
Masih ada 1 orang anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 Helmiati yang seharusnya menjalani sidang putusan bersama keduanya. Namun ia tidak hadir karena menderita stroke.
Pada 4 Januari 2019 Helmiati mengalami serangan stroke dan disimpulkan Helimati tidak layak disidangkan dalam persidangan. Hakim mengeluarkan surat penahanan menjadi penahanan kota Jakarta sejak 22 Februari 2019.
Sudah ada 5 orang anggota DPRD Sumut 2009-2014 yang dijatuhi vonis dalam perkara yang sama sedangkan 23 orang masih menjalani persidangan dan 10 orang masih menunggu untuk disidang.