Dua Muncikari di Kasus Prostitusi Artis Segera Disidang di PN Surabaya

8 Maret 2019 19:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi prostitusi Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prostitusi Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tengah menyusun surat dakwaan untuk dua muncikari prostitusi online berinisial ES dan TN. Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Sunata, mengatakan, dalam waktu dekat, kasus prostitusi yang melibatkan sejumlah artis itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
ADVERTISEMENT
"Tahap dua sudah selesai, maka maksimal 20 hari sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Sunarta, Jumat (8/3).
Sunarta mengaku pihaknya juga sudah menyiapkan jaksa yang akan membacakan dakwaan untuk ES dan TN. "Satu tim jaksa gabungan terdiri dari lima sampai enam orang kita siapkan," terangnya. Enam Jaksa itu terdiri dari tiga jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim dan tiga jaksa Kejaksaan Negeri Kota Surabaya.
Sementara terkait kasus tersangka pelanggaran UU ITE, VA, Sunarta menegaskan belum ada berkas yang masuk ke Kejati. "Vanessa belum, masih SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) saja," jelasnya.
ES dan TN adalah dua dari empat muncikari yang terjerat UU ITE pasal 27 dan pasal 45, pasal 296 dan pasal 506 tentang penyedia jasa prostitusi baik online maupun konvensional. Dua muncikari lainnya adalah F dan W.
ADVERTISEMENT