Dua Pekan, Polda Sumut Amankan 22,69 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi

18 Maret 2019 20:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah seorang pengedar narkoba yang berhasil diamankan Polda Sumatera Utara. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Salah seorang pengedar narkoba yang berhasil diamankan Polda Sumatera Utara. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan 22,69 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi di Medan dalam kurun waktu 26 Februari - 13 Maret 2019. Barang haram itu disita polisi dari 17 orang tersangka di 7 lokasi berbeda .
ADVERTISEMENT
Penangkapan pertama dilakukan pada 26 Februari, petugas Ditresnarkoba berhasil mengamankan 6 tersangka berinisial F, M , I, MY, EAS, dan DH.
Penangkapan bermula saat petugas berhasil mengamankan 990 gram sabu dari tersangka F, M dan I, di sebuah hotel di Kecamatan Medan Helvetia. Ketiganya menyembunyikan sabu dalam bungkus plastik warna putih. Selanjutnya dari hasil pemeriksaan mereka mengaku sabu itu berasal dari MY.
"Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan MY. Darinya petugas menyita 955 gram sabu. MY berusaha melarikan diri dan petugas menembak kaki kirinya," ujar Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Hendri Marpaung kepada wartawan, Senin (18/3) saat menggelar paparan di Mapolda Sumatera Utara .
ADVERTISEMENT
Setelah itu, dari keterangan MY, pada 27 Februari kembali dilakukan pengembangan, di mana kali ini berhasil mengamankan tersangka EAS dengan barang bukti 1.988 gram sabu.
"Dari (keterangan) EAS satu tersangka berinisial DH kembali ditangkap dengan barang bukti 1.000 gram sabu, pada 6 Maret 2019," ujar Hendri.
Selanjutnya, kata Hendri pada 12 Maret 2019, petugas menangkap empat tersangka narkoba lainnya mereka berinisial SIS, MS, ZRG, dan AHP dengan barang bukti 17.687 gram sabu.
"Kepada empat tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur (tembak) kakinya karena berusaha melawan saat pengembangan. Selanjutnya dari pengembangan empat tersangka itu, kembali diamankan satu tersangka berinisial SK," ujar Hendri .
Lalu pada Rabu 13 Maret 2019, di Tanah Garapan Jalan Jermal XV Medan, polisi juga berhasil mengamankan tersangka MIN dengan barang bukti 70 gram sabu. Saat di interogasi sabu itu diperolehnya dari AH atas arahan ARP.
ADVERTISEMENT
"(Di hari yang sama) petugas berhasil menangkap ARP di Jalan HM Joni Medan dan melakukan penangkapan terhadap AH di Jalan Jermal VII sekira pukul 23.00 WIB. Ketiganya kemudian diboyong ke Mapolda untuk proses lebih lanjut," ungkap Hendri.
Selain mengamankan sabu, di hari itu juga polisi mengamankan tiga tersangka penyelundupan pil ekstasi dari tersangka berinisial A, J, dan I.
Polda Sumatera Utara saat memaparkan hasil tangkapan narkoba di Mapoldasu. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
"Dengan barang bukti 20.000 butir pil ekstasi yang dikemas dalam empat bungkusan besar. Ketiganya diamankan dari sampan saat melintas di perairan Teluknibung, Kecamatan Teluknibung, Kota Tanjungbalai. Ekstasi tersebut dibawa dari Malaysia dengan modus memasukkannya ke dalam jaring plastik warna biru," ujar Hendri.
Hendri megatakan atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 62 UU RI No 5 Tabung 1997, para pelaku juga dijerat pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling sedikit penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT