Dua Pelawak Jatim Masih Akan Ditahan di Hong Kong Sampai Maret

8 Februari 2018 16:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penangkapan (penahanan). (Foto: Thinkstock/RadeLukovic)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penangkapan (penahanan). (Foto: Thinkstock/RadeLukovic)
ADVERTISEMENT
Dua orang WNI, Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil ditangkap oleh Otoritas Hong Kong. Mereka diciduk karena menyalahi izin visa di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal, menyebut dua orang itu sudah diadili oleh otoritas setempat.
"Kemarin sudah diadili artinya kalau dibawa ke pengadilan, imigrasi Hong Kong punya cukup bukti, kemarin putusan pengadilan akan ada persidangan lagi bulan Maret," ujar Iqbal di kantor Kemlu, Kamis (8/2)
"Menunggu sampai ada putusan dua pelawak akan ditahan," sambung dia.
Iqbal menyebut pemerintah yang diwakili Konsulat Jenderal RI untuk Hong Kong telah bertemu Cak Yudo dan Cak Percil. Pemerintah pun memastikan akan terus membantu pendampingan hukum bagi kedua pelawak itu.
Dalam keterangan pers KJRI Hong Kong, pelawak itu dituduh melanggar Undang-undang imigrasi Hong Kong dengan menerima bayaran menjadi pengisi acara yang diselenggarakan oleh BMI Hong Kong, padahal visa mereka visa turis.
ADVERTISEMENT
"Mereka masuk Hong Kong dengan menggunakan visa turis pada tanggal 2/2/2018 dan ditangkap oleh aparat Imigrasi Hong Kong pada tanggal 4/2/2018," bunyi pernyataan KJRI Hong Kong.
Konjen RI Hong Kong, Tri Tharyat, telah menemui Cak Yudo dan Cak Percil yang saat ini berada di penjara Lai Chi Kok.
Kepada kumparan, Tri mengatakan keduanya terancam "pidana max 2 tahun dan/atau denda HKD 50 ribu (Rp 86 juta)."