Dua Pembunuh Pasutri dalam Bed Cover Terancam Hukuman Mati

13 September 2017 18:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua orang tersangka pembunuhan Pasutri. EK dan SU (Foto: Diah Harni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dua orang tersangka pembunuhan Pasutri. EK dan SU (Foto: Diah Harni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, hukuman terberat yang bisa diterima oleh pelaku pembunuhan pasangan suami istri Husni Zarkasih (58) dan Zakiyah Husni (53) adalah hukuman mati. Pasalnya, ada dugaan pembunuhan sudah direncanakan terlebih dahulu oleh tiga pelaku.
ADVERTISEMENT
"Bisa hukuman mati," ucap Nico, di Polda Metro Jaya, Rabu (13/9).
Dia mengatakan, kedua pelaku pembunuhan yakni SU dan EK dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam delik pidana itu, hukuman paling tinggi adalah mati. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, maupun perampokan. Sedangkan satu orang pelaku lainnya, AZ, tewas lantaran berusaha melarikan diri saat dibekuk Polisi.
Nico menjelaskan, pembunuhan pengusaha garmen itu memang direncanakan. Mulanya, ketiga pelaku itu merencanakan aksinya di kontrakan salah satu pelaku, AZ, yang juga merupakan sopir dari keluarga korban. Saat itu, pada Minggu (10/9) sore, sekira pukul 16.00 WIB ketiganya sudah menyiapkan alat-alat yang digunakan untuk melancarkan aksinya, yakni dua sepeda motor, lakban, tali, dan sarung tangan.
ADVERTISEMENT
"Dan ketika itu langsung mendatangi ke rumah korban, lalu mengetuk pintu. Kemudian istri korban membuka pintu langsung dilakukan penganiayaan sehingga meninggal dunia," papar Nico.
Rumah korban pembunuhan pasturi warga Benhil (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah korban pembunuhan pasturi warga Benhil (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Dua puluh menit setelahnya, suami korban pun pulang ke rumah dari tempat ibadah. Saat itu juga, kata Nico, para pelaku langsung menghabisi sang suami.
"Lalu para tersabgka mengambil 15 jam tangan, emas, beberapa laptop, dan beberapa rekening bang, kemudian mayat korban dimasukan kedalam mobil Altis lalu mereka melarikan diri," tuturnya.
Mulanya, kata Nico, ketiga pelaku berencana akan membawa kedua korban ke Pekalongan, Jawa Tengah, tempat asal pasutri itu. Namun, para pelaku berubah pikiran dan membuang mayat keduanya di Sungai Klawing, Purbalingga, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Saat ini, dua tersangka EK dan SU masih ditahan di Polda Jawa Tengah, Semarang. "Selanjutnya para tersangka akan kami bawa. Sekarang masih di semarang. Kemungkinan besok akan hadir dan besok akan kami rilis secara lengkap, yaitu barang bukti yang telah disita oleh penyidik," paparnya.