Dua Penyuap Bupati Nganjuk Nonaktif Segera Disidang

22 Desember 2017 21:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabag Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri di KPK (Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Kabag Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri di KPK (Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara)
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan berkas perkara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Haryanto. Berkas penyuap Bupati Nganjuk nonaktif, Taufiqurrahman itu sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk segera dilimpahkan ke persidangan.
ADVERTISEMENT
Selain Haryanto, KPK juga melimpahkan berkas penyuap lainnya, yaitu Mokhammad Bisri selaku Kepala Bagian umum RSUD Kabupaten Nganjuk.
Priharsa menuturkan, untuk melengkapkan berkas, penahanan keduanya akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Surabaya. "Rencananya sidang dilaksanakan di PN Tipikor Surabaya oleh karena itu mulai hari ini keduanya dipindahkan ke Lapas Klas 1 Surabaya," kata Priharsa di kantornya, Jumat (22/12).
Kepala SMP Negeri 3, Nganjuk, Suwandi di KPK (Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala SMP Negeri 3, Nganjuk, Suwandi di KPK (Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara)
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk senilai Rp 300 juta. Selain Taufiq, Haryanto dan Bisri, KPK juga menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ibnu Hajar dan Kepala SMP Negeri 3 Nggrongot Suwandi.
Selain suap, KPK juga menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka dalam kasus pemberian gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015.
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman di KPK. (Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman di KPK. (Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara)
Sejauh ini, KPK telah menyita aset-aset yang dimiliki oleh Taufiqurrahman, yakni 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012 warna abu-abu dan 1 unit mobil smart Fortwo warna abu-abu tua.
Kepala Dinas Pendidikan Nganjuk, Ibnu Hajar di KPK (Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Pendidikan Nganjuk, Ibnu Hajar di KPK (Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara)
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Taufiqurrahman, Suwandi dan Ibnu Hajar, disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Haryanto dan Bisri disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.