Dua Penyuap Direktur Krakatau Steel Segera Disidang

21 Mei 2019 19:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Direktur PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja, di KPK. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Direktur PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja, di KPK. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan berkas penyidikan Presiden Direktur PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja. Kenneth merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Selain Kenneth, satu tersangka lainnya pun perkaranya turut dilimpahkan ke penuntutan, yakni bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.
Kurniawan Eddy Tjokro usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (16/4). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ke penuntutan tahap 2 untuk 2 tersangka TPK Suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (21/5).
Febri mengatakan, berkas dan bukti perkara kedua tersangka kini telah berada di tangan penuntut umum. Perkara keduanya pun direncanakan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakpus," kata Febri.
KPK mengungkap adanya praktik dugaan suap di Krakatau Steel dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (22/3). Dalam perkara ini, Kenneth Sutardja dan Eddy Tjokro diduga menyuap Direktur Produksi dan Riset Teknologi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro, melalui Alexander Muskitta.
ADVERTISEMENT
Suap yang diberikan kepada Wisnu diduga sebesar Rp 115 juta dan USD 4 ribu. Diduga suap diberikan agar Kenneth dan Yudi mendapatkan proyek pengadaan boiler dan kontainer di Krakatau Steel.