Dua Penyuap Hakim PN Medan Segera Disidang

23 November 2018 19:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyuap Hakim Ad Hoc Tipikor, Tamin Sukardi (swasta) pada pengadilan negeri Medan (Merry Purba) diperiksa KPK, Rabu (5/9/2018). (Foto: Eny Immanuella Gloria)
zoom-in-whitePerbesar
Penyuap Hakim Ad Hoc Tipikor, Tamin Sukardi (swasta) pada pengadilan negeri Medan (Merry Purba) diperiksa KPK, Rabu (5/9/2018). (Foto: Eny Immanuella Gloria)
ADVERTISEMENT
KPK melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Tamin Sukardi (TS) dan Hadi Setiawan (HS), ke tahap penuntutan. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap. Febri menyebut sidang keduanya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Hari ini dilakukan pelimpahanan berkas barang bukti dan dua tersangka suap penanganan perkara di PN Medan, yakni TS (Tamin Sukardi) dan HS (Hadi Setiawan) ke penuntutan (tahap 2)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/11).
Sebelum berkas dinyatakan lengkap, Febri mengatakan ada sekitar 29 orang telah diperiksa sebagai saksi untuk keduanya. Saksi-saksi itu di antaranya Kabag Hukum dan Pertanahan PTPN II, Panitera PN Medan, advokat, PNS (Hakim Jusditisial pada Dirjen Badan Peradilan Umum) Mahkamah Agung Republik Indonesia, Direktur PT Agung Cemara Reality, karyawan swasta PT Erni Putra Terari dan pihak lainnya.
"Para tersangka juga telah diperiksa masing-masing sekurangnya dua kali," ujarnya.
Hadi Setiawan, penyuap hakim ad hoc tipikor pada pengadilan negeri Medan di tahan KPK, Selasa (4/9/2018). (Foto: Eny Immanuella Gloria)
zoom-in-whitePerbesar
Hadi Setiawan, penyuap hakim ad hoc tipikor pada pengadilan negeri Medan di tahan KPK, Selasa (4/9/2018). (Foto: Eny Immanuella Gloria)
Kasus suap penanganan perkara korupsi di PN Medan ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (28/8). Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 8 orang, termasuk empat orang hakim. Keempat hakim itu yakni Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Waka PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Merauke Sinaga, dan hakim adhoc tipikor PN Medan Merry Purba.
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK akhirnya hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Merry Purba dan panitera pengganti PN Medan Helpandi sebagai pihak penerima suap, serta Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan sebagai pihak penyuap. Sementara sisanya dilepaskan karena belum ada cukup bukti.
Dalam kasus ini, Tamin diduga memberikan uang senilai SGD 280 ribu kepada Merry melalui Helpandi. Uang suap itu diduga untuk meringankan hukuman Tamin dalam kasus korupsi penggelapan lahan perkebunan milik PT PTPN II. Pemberian uang suap itu dilakukan Tamin melalui perantara Hadi.
Namun, Tamin tetap divonis bersalah dan dihukum selama 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 132 miliar. Dalam putusan tersebut, hakim Merry menyatakan dissenting opinion dan menilai Tamin tidak terbukti bersalah. Sehari setelah putusan tersebut, KPK melakukan OTT.
ADVERTISEMENT