Dua Perantara Suap Bupati Bandung Barat Segera Disidang

13 Agustus 2018 19:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bandung Barat Nonaktif, Abu Bakar usai jalani pemeriksaan di KPK (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bandung Barat Nonaktif, Abu Bakar usai jalani pemeriksaan di KPK (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan berkas penyidikan terhadap perkara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat, Weti Lembanawati serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adityo.
ADVERTISEMENT
Weti dan Adityo merupakan tersangka dugaan suap terhadap Bupati Bandung Barat Abu Bakar periode 2013-2018. Keduanya diduga merupakan perantara suap untuk Abu Bakar.
"Dilakukan proses pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka ke penuntutan tahap 2 untuk 2 tersangka," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/8).
Febri mengatakan, berkas dan bukti perkara Weti dan Adityo kini telah berada di tangan penuntut umum. Menurut dia, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka.
Penahanan keduanya pun telah dipindahkan, masing-masing Weti ke Rumah Tahanan Negara Perempuan Klas II A Bandung serta Adityo di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Jawa Barat.
"Rencana sidang akan dilakukan di PN Tipikor Bandung, Jawa Barat," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Abu Bakar bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Bandung Barat periode 2013-2018. Abu Bakar bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bandung Barat Weti Lembanawati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bandung Barat Adityo diduga menerima suap dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bandung Barat Asep Hikayat.
Abu Bakar diduga meminta uang kepada sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah sebagai Bupati Bandung Barat 2018-2023.