Dua Perantara Suap Bupati Hulu Sungai Tengah Dituntut 6 Tahun Penjara

26 Juli 2018 19:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang tuntutan Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani, terkait kasus suap pembangunan RSUD Damanhuri Barabai di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/7). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani, terkait kasus suap pembangunan RSUD Damanhuri Barabai di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/7). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum KPK menuntut Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani enam tahun penjara, dan pidana denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Pada perkara yang sama, jaksa KPK juga menuntut Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basit enam tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan.
Jaksa menilai keduanya terbukti bersama-sama menjadi perantara suap Rp 3,6 miliar untuk Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif, Abdul Latif. Uang suap itu berasal dari Direktur PT Menara Agung Pusaka, Donny Witono.
"Menuntut supaya majalis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/7).
Abdul Basit, Direktur Utama PT Sugriwa Agung. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Abdul Basit, Direktur Utama PT Sugriwa Agung. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan bahwa suap Rp 3,6 miliar diberikan kepada Latif karena sudah membantu Donny memenangkan proyek ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri Barabai untuk tahun anggaran 2017.
ADVERTISEMENT
Fauzan dan Abdul dinilai terbukti melanggar pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Diketahui kasus ini bermula pada Maret 2017. Ketika itu, Donny yang ingin mengikuti proses lelang dan bermaksud menemui Abdul Latif. Namun Abdul Latif menolak dan meminta Fauzan menemui Donny di Hotel Madani Barabai.
Fauzan lalu memberitahu Donny bila ingin jadi pemenang lelang harus memberikan 'fee' 10 persen kepada Latif dari nilai kontrak setelah dipotong pajak. Atas permintaan itu, Donny minta agar diturunkan menjadi 7,5 persen.
Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Fauzan lalu menghubungi Abdul Latif yang kemudian menyetujuinya. Donny menyanggupi akan menyerahkan fee yang disepakati dengan Abdul Latif setelah perusahaannya menjadi pemenang lelang.
ADVERTISEMENT
Perusahaan Donny akhirnya diumumkan sebagai pemenang lelang proyek dengan nilai kontrak sejumlah Rp 54,451 miliar setelah dipotong PPn dan PPh sejumlah Rp 48 miliar. Artinya nilai fee untuk Latif adalah Rp 3,6 miliar. Dalam kasus ini Donny telah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta selama 2 tahun penjara, sementara Latif masih menjalani proses persidangan.