Dua Provokator Kericuhan di Tanah Abang Ditetapkan sebagai Tersangka

18 Januari 2019 11:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Tanah Abang blok G. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Tanah Abang blok G. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polsek Tanah Abang menetapkan dua orang yang berinisial EW (27) dan SE (54) sebagai tersangka setelah terjadinyakericuhan saat penertiban pedagang kaki lima pada Kamis (17/1). Dua orang tersebut diduga sebagai provokator dalam kericuhan.
ADVERTISEMENT
“Dua orang tersangka,” kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyo kepada kumparan, Jumat (18/1).
Kedua tersangka, kata Lukman, dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama dan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan kepada aparat yang sedang bertugas. Polisi menganggap kedua tersangka punya motif menghalangi Satpol PP dalam menertibkan pedagang.
Bentrok antara petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta dan pedagang kaki lima sempat terjadi saat penertiban di dekat Skybridge Tanah Abang. Pedagang yang tidak terima ditertibkan melawan balik.
Tidak ada korban akibat bentrokan tersebut. Namun, beberapa fasilitas milik Satpol PP rusak.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan sejak kejadian itu berlangsung, ia selalu memantau perkembangannya khususnya dari Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara.
ADVERTISEMENT
Anies menegaskan setiap pelanggaran yang terjadi harus ditertibkan. Meski, Anies mengakui terkadang para pelanggar marah kepada aparat penegak hukum.
“Intinya kami harus menjaga ketertiban. Dan dalam menjaga ketertiban itu, tentu yang tidak tertib harus ditertibkan. Cuma kadang-kadang ketika ditertibkan belum tentu leluasa,” kata Anies di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Kamis, (17/1).