Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Pekanbaru Digerebek karena Konsumsi Sabu

23 Januari 2018 4:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sabu (Foto: Ronny Muharman/Antara )
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabu (Foto: Ronny Muharman/Antara )
ADVERTISEMENT
Dua terdakwa kasus narkoba yang akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, tertangkap basah oleh petugas kepolisian mengkonsumsi sabu di ruang tunggu tahanan.
ADVERTISEMENT
Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Martin Ginting membenarkan soal penangkapan itu. Namun ia belum tahu apakah benar kedua terdakwa itu ditangkap karena mengkonsumsi sabu.
"Kita belum bisa menyimpulkan. Karena barang bukti yang digunakan sudah tidak ditemukan lagi. Kita tunggu hasil penyelidikan dari kepolisian," kata Martin, Senin (22/1), dilansir Antara.
Berdasarkan keterangan yang pihaknya dapat dari kepolisian, kedua terdakwa yang masing-masing berinisial Mo dan Ma ditangkap beserta dengan alat bukti. Alat bukti itu berupa alat isap sabu seperti pipet, korek api, dan botol parfum kecil. Seluruh barang bukti itu ditemukan polisi di dalam toilet tahanan.
Martin menuturkan, pengungkapan itu berawal dari kecurigaan jaksa terhadap gerak-gerik dua terdakwa. Polisi kemudian melaksanakan penggerebekan secara menyeluruh di sel-sel tahanan pengadilan yang berakhir pada penangkapan Mo dan Ma.
ADVERTISEMENT
Saat akan ditangkap, keduanya masih menjalani proses sidang narkoba itu berusaha menghilangkan barang bukti ke dalam toilet.
"Karena sadar aksi mereka diketahui, mereka langsung melakukan upaya penghilangan barang bukti yang dibuang di kloset. Sabu tidak ditemukan, hanya mancis, pipet, dan bong berupa botol tanpa tutup karena sudah masuk ke dalam kloset," tuturnya.
Kedua terdakwa kini menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Untuk menghindari hal yang sama terulang kembali, PN Pekanbaru akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menjaga tahanan terdakwa lebih steril, termasuk saat dijenguk keluarga.